Hukum dan Regulasi Pertambangan

Pencairan Jaminan Reklamasi Tambang atau IUP

Pencairan Jaminan Reklamasi tambang wajib mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, meliputi PP No. 78/2010, Permen ESDM No. 26/2018, serta pedoman teknis terbaru dalam Kepmen ESDM No. 344 Tahun 2025 yang menggantikan aturan-aturan terdahulu. Pencairan dana bukan merupakan hak otomatis atas pengeluaran biaya perusahaan, melainkan mutlak didasarkan pada tingkat keberhasilan pelaksanaan reklamasi yang telah disetujui.

Oleh F. Nababan · 9 Oktober 2026

Ringkasan utama
Tata cara pencairan Jaminan Reklamasi Tambang saat ini perlu mengacu terutama pada:
1. PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang sebagai dasar umum.
2. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai regulasi teknis utama yang mencabut Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008.jdih.esdm.go+1
3. Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang, berlaku sejak 23 Oktober 2025, yang memberikan pedoman teknis terbaru termasuk pelaporan, evaluasi, dan pencairan jaminan.jdih.esdm.go+1
Dasar hukum dan status regulasi
Regulasi Materi penting Status/keterangan
PP No. 78 Tahun 2010 Kewajiban menyediakan jaminan reklamasi; permohonan pencairan berdasarkan tingkat keberhasilan reklamasi Dasar umum
Permen ESDM No. 18 Tahun 2008 Mengatur tata cara pencairan, termasuk permohonan dengan laporan pelaksanaan reklamasi dan batas waktu 30 hari kerja Dicabut
Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 Mengatur teknis reklamasi dan pencairan jaminan Dicabut oleh Permen ESDM No. 26 Tahun 2018
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Kewajiban pelaksanaan reklamasi, penempatan jaminan, pelaporan, dan pengawasan Regulasi teknis utama yang masih menjadi rujukan
Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 Pedoman teknis nasional terbaru untuk penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan pencairan jaminan Berlaku sejak 23 Oktober 2025
JDIH ESDM mencatat bahwa Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 telah dicabut oleh Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Karena itu, ketentuan lama hanya dapat digunakan sebagai referensi historis atau untuk menelusuri proses yang berlangsung berdasarkan rezim sebelumnya.jdih.esdm.go+1
Prinsip pencairan
Pemegang IUP atau IUPK dapat mengajukan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi kepada pejabat yang berwenang berdasarkan tingkat keberhasilan reklamasi. PP Nomor 78 Tahun 2010 menyebutkan bahwa permohonan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.jdih.esdm.go
Pencairan bukan hak otomatis hanya karena reklamasi telah dilaksanakan. Dana dapat dicairkan setelah:
• kegiatan reklamasi dilaksanakan sesuai rencana yang disetujui;
• laporan pelaksanaan reklamasi disampaikan;
• dilakukan evaluasi atau penilaian keberhasilan;
• hasil penilaian memenuhi kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan;
• tidak terdapat kewajiban reklamasi yang masih harus diselesaikan menggunakan dana jaminan tersebut.
Untuk reklamasi yang tidak memenuhi kriteria, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan sebagian atau seluruh reklamasi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi. Apabila dana tidak mencukupi, kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP/IUPK.jdih.esdm.go
Tahapan pengajuan pencairan
1. Memastikan kewenangan penerima permohonan
Permohonan disampaikan kepada:
• Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri, untuk kewenangan Pemerintah Pusat;
• gubernur, apabila kewenangan berada pada Pemerintah Daerah Provinsi;
• pejabat lain yang ditentukan berdasarkan pembagian kewenangan perizinan minerba.
Kepmen ESDM Nomor 344 Tahun 2025 melimpahkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi laporan serta memberikan atau menolak persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.docs.paralegal
2. Menyelesaikan pelaksanaan reklamasi
Perusahaan harus melaksanakan reklamasi berdasarkan:
• dokumen rencana reklamasi yang telah disetujui;
• dokumen lingkungan hidup;
• studi kelayakan;
• program dan jadwal reklamasi;
• kriteria keberhasilan reklamasi.
Untuk reklamasi darat, kriteria umumnya meliputi:
• penatagunaan atau penataan lahan;
• pengendalian erosi dan pengelolaan air;
• penebaran tanah pucuk;
• revegetasi;
• pekerjaan sipil jika diperlukan;
• pemeliharaan;
• penyelesaian akhir.
Kepmen ESDM Nomor 344 Tahun 2025 menegaskan bahwa lahan yang telah direvegetasi wajib dipelihara sampai memenuhi keberhasilan reklamasi 100% untuk kriteria yang berlaku.docs.paralegal
3. Menyusun laporan pelaksanaan reklamasi
Laporan harus menunjukkan perbandingan antara rencana dan realisasi, paling sedikit meliputi:
• lokasi dan luas area yang direklamasi;
• realisasi pembukaan lahan;
• realisasi penataan lahan;
• jenis dan jumlah tanaman;
• tingkat pertumbuhan tanaman;
• pekerjaan sipil;
• pengendalian erosi dan air;
• dokumentasi sebelum, selama, dan sesudah reklamasi;
• peta atau data spasial area reklamasi;
• biaya pelaksanaan;
• hasil pemantauan dan pemeliharaan;
• tingkat pencapaian kriteria keberhasilan.
PP Nomor 78 Tahun 2010 mewajibkan laporan pelaksanaan reklamasi disampaikan setiap tahun kepada pejabat berwenang. Pemerintah kemudian melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut.jdih.esdm.go
4. Mengajukan permohonan pencairan
Surat permohonan pencairan umumnya memuat:
• identitas perusahaan;
• nomor dan jenis IUP/IUPK;
• lokasi dan komoditas tambang;
• tahap reklamasi yang dimohonkan pencairannya;
• nomor dan tanggal penetapan Jaminan Reklamasi;
• nilai jaminan yang ditempatkan;
• nilai pencairan yang dimohonkan;
• nomor rekening atau informasi deposito;
• pernyataan bahwa reklamasi telah dilaksanakan sesuai rencana;
• permintaan pencairan atau pelepasan jaminan.
Permohonan harus dilengkapi laporan pelaksanaan reklamasi dan dokumen pendukung lain sesuai format serta layanan instansi yang berwenang. Dalam praktik pelayanan daerah, dokumen yang sering diminta antara lain laporan reklamasi, akta pendirian, NPWP, identitas direksi, IUP, bukti penempatan jaminan, dan dokumen persetujuan rencana reklamasi.sippn.menpan.go
5. Evaluasi administratif dan teknis
Instansi berwenang melakukan:
1. pemeriksaan kelengkapan administrasi;
2. evaluasi laporan pelaksanaan reklamasi;
3. pencocokan realisasi dengan rencana reklamasi;
4. penilaian kriteria keberhasilan;
5. pemeriksaan bukti penempatan jaminan;
6. bila diperlukan, peninjauan lapangan;
7. penetapan besaran yang dapat dicairkan.
Kepmen ESDM Nomor 344 Tahun 2025 mengatur bahwa evaluasi dan persetujuan atau penolakan pencairan menjadi bagian dari kewenangan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.docs.paralegal
6. Penetapan persetujuan pencairan
Jika hasil evaluasi memenuhi ketentuan, pejabat berwenang menerbitkan persetujuan pencairan atau pelepasan jaminan. Persetujuan dapat berupa:
• pencairan seluruh jaminan;
• pencairan sebagian sesuai tingkat keberhasilan;
• pelepasan dana atau deposito;
• penolakan pencairan;
• permintaan perbaikan atau penyelesaian reklamasi terlebih dahulu.
Dalam ketentuan lama Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008, persetujuan pencairan diberikan paling lama 30 hari kerja setelah permohonan diterima dan dilengkapi laporan pelaksanaan reklamasi. Namun, karena peraturan tersebut telah dicabut, jangka waktu aktual harus dikonfirmasi berdasarkan SOP atau standar pelayanan instansi yang menangani permohonan.jdih.esdm.go+1
7. Pencairan melalui bank
Setelah persetujuan diterbitkan:
• perusahaan menyampaikan persetujuan kepada bank tempat jaminan ditempatkan;
• bank memproses pencairan sesuai bentuk jaminan;
• dana ditransfer atau diserahkan sesuai mekanisme rekening/deposito;
• dokumen pencairan dan bukti transfer disimpan sebagai bagian dari arsip kepatuhan.
Kepmen ESDM Nomor 344 Tahun 2025 menegaskan bahwa Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka sesuai standar biaya yang berlaku. Namun, terdapat ketentuan peralihan bagi jaminan operasi produksi yang telah ditempatkan dalam bentuk lain sebelum Kepmen tersebut berlaku.jdih.esdm.go+1
Perbedaan berdasarkan tahap kegiatan
Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi
Untuk tahap eksplorasi, pencairan pada prinsipnya dilakukan setelah:
• kegiatan eksplorasi selesai atau area terganggu tidak lagi digunakan;
• reklamasi eksplorasi telah dilaksanakan;
• laporan pelaksanaan disampaikan;
• penilaian keberhasilan mencapai kriteria yang dipersyaratkan.
Dalam referensi teknis sebelumnya, pencairan Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah hasil penilaian mencapai 100%. Ketentuan teknis terbaru perlu dibaca bersama Lampiran I Kepmen ESDM Nomor 344 Tahun 2025 dan kriteria yang telah disetujui untuk masing-masing kegiatan.kalsel.bpk+1
Jaminan Reklamasi tahap operasi produksi
Untuk tahap operasi produksi, perusahaan biasanya menyampaikan laporan berdasarkan periode atau tahun pelaksanaan reklamasi. Penilaian dilakukan terhadap kesesuaian antara:
• luas area yang direklamasi;
• program reklamasi;
• kriteria keberhasilan;
• rencana penggunaan lahan pascatambang;
• pekerjaan revegetasi atau reklamasi bentuk lain;
• pemeliharaan dan pemantauan.
Pencairan dapat dilakukan sesuai tingkat keberhasilan yang dinilai dan tidak selalu berarti seluruh saldo jaminan langsung dapat dicairkan.
Reklamasi wilayah laut
Kepmen ESDM Nomor 344 Tahun 2025 mengatur reklamasi laut secara khusus. Penilaian keberhasilan reklamasi laut mempertimbangkan:
• lokasi reklamasi;
• jenis program reklamasi;
• besaran atau volume program.
Pedoman tersebut menetapkan bobot penilaian reklamasi laut sebesar 20% untuk penentuan lokasi, 20% untuk jenis program, dan 60% untuk besaran/volume program.docs.paralegal
Dokumen yang sebaiknya disiapkan
Checklist dokumen pengajuan:
• surat permohonan pencairan Jaminan Reklamasi;
• salinan IUP/IUPK;
• salinan akta pendirian dan perubahan terakhir;
• NPWP perusahaan;
• identitas direksi atau penanggung jawab;
• dokumen rencana reklamasi yang telah disetujui;
• surat penetapan besaran Jaminan Reklamasi;
• bukti penempatan deposito atau bentuk jaminan lainnya;
• laporan pelaksanaan reklamasi;
• laporan tahunan atau laporan periode terkait;
• matriks rencana versus realisasi reklamasi;
• peta dan koordinat area reklamasi;
• data spasial atau shapefile bila diwajibkan;
• foto dokumentasi sebelum, selama, dan sesudah reklamasi;
• hasil pemantauan kualitas air, erosi, revegetasi, dan aspek lingkungan lain;
• berita acara pemeriksaan atau penilaian lapangan, jika ada;
• surat pernyataan kebenaran dokumen;
• rekening perusahaan atau dokumen bank untuk pencairan;
• dokumen pendukung lain sesuai standar pelayanan instansi.
Daftar tersebut merupakan checklist praktis; persyaratan final dapat berbeda menurut kewenangan pusat/provinsi dan sistem pelayanan masing-masing instansi.
Hal yang perlu diperhatikan
1. Jangan menggunakan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008 sebagai dasar hukum yang masih berlaku. Peraturan tersebut telah dicabut.jdih.esdm.go
2. Pastikan rencana reklamasi telah disetujui dan jaminan telah ditempatkan. Penempatan jaminan tidak menghapus kewajiban untuk melaksanakan reklamasi.jdih.esdm.go
3. Pencairan didasarkan pada hasil penilaian, bukan hanya pengeluaran biaya. Biaya yang telah dikeluarkan perusahaan tidak otomatis menjadi dasar pencairan.
4. Kriteria keberhasilan harus dibandingkan dengan dokumen yang disetujui. Perubahan luas bukaan, metode tambang, umur tambang, tata guna lahan, atau dokumen lingkungan dapat memerlukan perubahan rencana reklamasi.
5. Jika reklamasi tidak berhasil, dana dapat digunakan pemerintah untuk menunjuk pihak ketiga. Kekurangan dana tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.jdih.esdm.go
6. Periksa SOP instansi penerima. Kepmen ESDM Nomor 344 Tahun 2025 sudah menjadi pedoman teknis terbaru, tetapi format surat, kanal pengajuan, jumlah salinan, dan alur verifikasi dapat ditetapkan lebih lanjut melalui layanan Direktorat Jenderal Minerba atau pemerintah provinsi.
Secara praktis, alurnya adalah: reklamasi dilaksanakan → laporan disampaikan → evaluasi/penilaian dilakukan → persetujuan pencairan diterbitkan → bank mencairkan dana.