Indonesia Wajibkan Pengajuan RKAB Lewat MinerbaOne Mulai Oktober 2025

Bisnis – 26 September 2025 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh perusahaan tambang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menjelaskan bahwa modul RKAB di MinerbaOne akan diluncurkan setelah aturan menteri terkait resmi terbit. Saat ini, ESDM masih gencar melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha tambang, terutama terkait pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), dan dokumen AMDAL.

Tri menegaskan bahwa perusahaan yang sudah mendapat persetujuan RKAB tahun 2025 tetap wajib mengajukan kembali RKAB 2026 melalui MinerbaOne. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital perizinan sektor minerba.

MinerbaOne akan mengintegrasikan sejumlah sistem sebelumnya, yakni MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System), untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan.

“Dengan MinerbaOne, proses perizinan di Ditjen Minerba diharapkan berjalan lebih lancar dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Tri. Ia menambahkan, setiap tahun terdapat sekitar 2.000 dokumen RKAB yang harus diproses.

Dengan sistem terpadu ini, ESDM menargetkan penyelesaian layanan perizinan bisa lebih cepat, akurat, dan transparan, sehingga meningkatkan tata kelola sektor mineral dan batubara nasional.

Leave a Comment