Bisnis – 01 Oktober 2025 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai 2026 penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) minerba kembali menjadi tahunan, setelah Permen ESDM terbaru diterbitkan pekan ini. Selama ini, RKAB berlaku tiga tahun melalui sistem e-RKAB.
Perusahaan diwajibkan mengajukan RKAB terbaru melalui aplikasi MinerbaOne pada Oktober 2025. RKAB tiga tahunan yang masih berlaku hingga 2026 tetap bisa digunakan sampai Maret 2026, namun pemegang IUP tetap harus mengajukan ulang.
Kebijakan ini merupakan usulan Komisi XII DPR RI, yang disetujui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, penerapan RKAB tiga tahunan memicu produksi batu bara berlebihan, sehingga harga global anjlok dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurun.
Bahlil menegaskan Indonesia saat ini menguasai lebih dari 50% pasar ekspor batu bara global, dengan produksi mencapai 600–700 juta ton per tahun, sementara pasar dunia sebesar 1,2–1,3 miliar ton per tahun. “Produksi kita jor-joran akibat RKAB tiga tahunan, akhirnya tak terkendali. Dampaknya harga batu bara jatuh, PNBP kita pun ikut turun,” ujarnya.
Skema tahunan ini juga akan berlaku untuk nikel dan bauksit, yang mengalami tren serupa. Regulasi baru akan diterbitkan pekan ini, dengan aturan RKAB tahunan resmi berlaku mulai 2026.
MinerbaOne https://minerbaone.esdm.go.id/home/
Ikuti saluran Stana