CNBC/Bisnis/Bloomberg – 19 November 2025 — Komisi XI DPR RI resmi memberi restu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan kembali Bea Keluar (BK) atas ekspor batu bara. Kebijakan ini, yang merujuk PP No. 55/2008, ditargetkan berlaku mulai 2026 untuk mendongkrak penerimaan negara dan hilirisasi.
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun (17/11), menyatakan kebijakan ini diarahkan untuk memperluas basis penerimaan dan mendorong dekarbonisasi. Dirjen Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyebut aturan teknis dan besaran tarif sedang dibahas bersama Kementerian ESDM.
Pengusaha Menjerit, Profit Sisa 4-5%
Rencana ini menuai protes keras. CEO Ucoal Mining, F.H Kristiono, memperingatkan beban industri sudah terlalu berat:
- Beban Pajak & Royalti: Pajak (~12%) + Royalti & PNBP Kehutanan (~21%) + Biaya Produksi (60-63%) membuat marjin profit tersisa tipis 4-5%.
- Daya Saing: Bea keluar dikhawatirkan menggerus daya saing batu bara RI di pasar global yang sedang lesu.
Plt Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyoroti tantangan ganda:
- Permintaan Global Turun: Terutama dari China dan India.
- Biaya Produksi Naik: Struktur biaya domestik terus meningkat, sementara harga jual tertekan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (18/7/2025) mencoba menenangkan pasar, menyatakan BK hanya akan dikenakan saat terjadi lonjakan harga (windfall). “Jangan juga kita memberatkan pengusaha di saat harga batu bara masih sangat rendah,” ujarnya.
Ikuti saluran Indomine • Batu Bara & Nikel