Kontan – 19 November 2025 — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas memastikan harga batu bara untuk Domestic Market Obligation (DMO) tetap dipatok US$ 70 per ton, tidak akan mengalami perubahan.
Keputusan ini menepis harapan pelaku usaha yang meminta penyesuaian harga mengingat patokan tersebut belum berubah sejak 2018, sementara biaya operasional tambang terus meningkat.
Poin Penting Kebijakan:
- Prioritas Pasokan: DMO difokuskan untuk industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak: PLN (listrik), pupuk, dan semen.
- Proyeksi Konsumsi: Konsumsi batu bara PLN diproyeksikan mencapai 140-160 juta ton per tahun,
- Evaluasi RKAB: Bahlil akan mengevaluasi RKAB tahun depan. Jika kuota 25% dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, volume DMO akan didorong naik.
Ketua Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menilai kebijakan harga ini perlu dikaji ulang karena biaya produksi yang membengkak. Ia juga menyoroti kontradiksi kebijakan: wacana menaikkan persentase DMO dinilai tidak sejalan dengan rencana pemerintah menurunkan target produksi nasional ke bawah level 700 juta ton pada 2026.
Ikuti saluran Indomine • Batu Bara & Nikel