“Bocor Halus” Tarif Bea Keluar Batu Bara 1-5%, Menkeu Bidik Setoran Rp20 Triliun di 2026

Bloomberg/CNBC — 09 Desember 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya membuka kartu terkait rencana strategis pengenaan Bea Keluar (BK) untuk komoditas batu bara yang dijadwalkan berlaku mulai 2026. Dalam keterangannya di Gedung Parlemen, Senin (8/12), Purbaya memberikan kisi-kisi bahwa tarif pungutan ekspor “emas hitam” ini akan berkisar antara 1% hingga 5%.

Purbaya menargetkan kebijakan ini mampu menyumbang penerimaan negara hingga Rp20 triliun per tahun. Saat ini, mekanisme teknis dan aturan pengawasan tengah dalam tahap finalisasi antar-kementerian dan lembaga (K/L). Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan, dengan tujuan ganda: mengoptimalkan penerimaan negara (fiskal) serta menjamin ketersediaan pasokan domestik.

Misi Hilirisasi & Transisi Energi
Lebih dari sekadar instrumen fiskal, Purbaya menegaskan urgensi kebijakan ini untuk memaksa percepatan hilirisasi dan dekarbonisasi. Sebagai produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, ekspor Indonesia masih didominasi produk mentah bernilai tambah rendah. Bea keluar ini dirancang untuk mendorong industri beralih ke teknologi yang lebih maju dan mendukung transisi energi yang berkeadilan tanpa mengganggu ketahanan energi nasional.

Sebagai konteks fiskal, kontribusi bea keluar (mineral dan non-mineral seperti CPO) pada 2024 tercatat sebesar Rp20,9 triliun atau 0,73% dari total pendapatan negara. Dengan adanya pos baru dari batu bara, ruang fiskal APBN diharapkan semakin kuat di masa depan.

Leave a Comment