Bloomberg — 10 Desember 2025 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menetapkan tarif denda administratif bagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2025. Regulasi ini merupakan hasil kesepakatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk menindak pelanggaran komoditas mineral dan batu bara.
Berdasarkan beleid tersebut, tarif denda ditetapkan bervariasi tergantung komoditas, dengan nikel dikenakan sanksi terberat:
- Nikel: Rp6,5 miliar per hektare.
- Bauksit: Rp1,76 miliar per hektare.
- Timah: Rp1,25 miliar per hektare.
- Batu Bara: Rp354 juta per hektare.
Seluruh denda yang ditagih oleh Satgas akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
Sebelum penetapan tarif baru ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan per 8 Desember 2025 telah mengenakan total denda sebesar Rp38,9 triliun kepada 71 perusahaan (sawit dan tambang) yang melanggar penggunaan kawasan hutan. Rinciannya meliputi Rp9,42 triliun dari 49 perusahaan sawit (dengan tarif Rp25 juta/ha/tahun) dan Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan tambang.
Saat ini, dari sektor tambang, baru satu perusahaan yang menyetor denda sebesar Rp500 miliar (dari kewajiban Rp2,09 triliun), sementara perusahaan besar seperti Weda Bay Nickel mengajukan keberatan. Satgas membuka ruang dialog bagi korporasi yang mengajukan keberatan atas besaran denda tersebut.