Bloomberg — 10 Desember 2025 — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melancarkan operasi penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan batu bara tanpa izin yang merusak kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan empat unit ekskavator dan satu unit dump truck, serta menangkap empat orang pelaku berinisial PT, J, GM, dan W yang tertangkap tangan sedang melakukan penggalian dan pemuatan batu bara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa para tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat pasal berlapis terkait perusakan hutan dan konservasi, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Kemenhut berkomitmen mendalami aktor intelektual di balik operasi ilegal ini, baik perorangan maupun korporasi.
Peta Sebaran 1.517 Tambang Ilegal
Kasus di Teluk Adang ini hanyalah puncak gunung es. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memetakan adanya 1.517 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di 33 provinsi sepanjang tahun 2025. Sumatra Utara menduduki peringkat pertama dengan 396 titik (dominasi emas dan galian C), disusul Jawa Barat dengan 314 titik, dan Kalimantan Selatan di posisi ketiga dengan 230 titik yang didominasi batu bara.
Di Kalimantan Timur sendiri, lokasi penindakan Kemenhut kali ini, tercatat ada 57 tambang batu bara ilegal. Wadirtipidter Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, mengakui tantangan penegakan hukum sering terbentur oleh adanya backing dari oknum aparat, tokoh masyarakat, hingga partai politik. Meski demikian, Polri telah menindak 108 kasus di tingkat Mabes dan 1.246 perkara di tingkat Polda sepanjang 2023-2025.