Harga Batu Bara Global Melandai, IMEF: Skema Pungut Salur MIP Sudah “Basi” dan Tak Relevan

Bisnis — 11 Desember 2025 — Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) menilai wacana penerapan skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk batu bara kini tidak lagi relevan dilakukan. Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menegaskan bahwa momentum urgensi MIP—yang melibatkan tiga bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI) untuk memungut dan menyalurkan dana kompensasi—seharusnya dieksekusi saat harga global melambung tinggi dan disparitas dengan harga Domestic Market Obligation (DMO) melebar tajam.

Namun, dengan tren Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang kini telah terkoreksi hingga di bawah US$100 per ton, urgensi skema tersebut dinilai hilang. Saat ini, selisih antara harga pasar dengan patokan DMO (US$70 per ton untuk listrik dan US$90 per ton untuk industri) dinilai sudah tidak signifikan, sehingga mekanisme pasar saat ini dianggap kurang tepat untuk diintervensi skema baru yang kompleks.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Kementerian Keuangan juga mengisyaratkan bahwa kebijakan DMO konvensional (wajib pasok dengan harga patokan) masih menjadi opsi paling realistis untuk menjaga keberlanjutan APBN. Senior Policy Analyst Kemenkeu, Robert, menyebut bahwa melepas harga batu bara ke mekanisme pasar berisiko membengkakkan beban subsidi negara, sehingga pemerintah memilih mempertahankan status quo demi stabilitas fiskal ketimbang melanjutkan rencana lembaga pengelola dana yang sempat digodok pada 2021-2022 tersebut.

Leave a Comment