Satgas PKH Tagih Denda Rp38,6 T, Weda Bay Nickel Melawan dan Ajukan Keberatan

Inilah — 15 Desember 2025 — Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total nilai Rp38,6 triliun kepada 71 korporasi (49 sawit dan 22 tambang) yang terbukti melakukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Dari total tersebut, PT Weda Bay Nickel (WBN) menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang secara terbuka mengajukan keberatan dan menolak membayar denda.

Pelanggaran & Struktur Kepemilikan
Sanksi ini dijatuhkan setelah WBN terbukti melakukan pembukaan lahan ilegal seluas 148,25 hektare, yang berujung pada penyegelan area tambang di Halmahera Tengah pada 11 September 2025. WBN merupakan entitas patungan raksasa dengan komposisi saham: Tsingshan Holding Group (China) 51,2%, Eramet (Prancis) 37,8%, dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sekitar 10%.

Respons Pemegang Saham
Berbeda dengan sikap resistensi manajemen WBN, pihak Eramet selaku pemegang saham minoritas menyatakan menghormati keputusan pemerintah Indonesia dan mendukung penuh koordinasi dengan otoritas untuk memastikan kepatuhan hukum. WBN sendiri memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2069 dengan kapasitas produksi mencapai 52 juta ton per tahun.

Leave a Comment