Bagian ini menguraikan secara presisi format laporan yang diwajibkan oleh regulator. Sesuai dengan Kepmen ESDM 1827/2018 Lampiran VI, format laporan pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi diatur dalam Matrik 13 (Struktur Laporan) dan Matrik 14 (Tabel Rekapitulasi).
1 Sistematika Laporan Naratif (Matrik 13)
Laporan disusun dalam format narasi yang didukung data. Berikut adalah struktur bab per bab yang wajib diikuti:
HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
Bab ini memberikan konteks administratif.
- 1.1 Status Pemegang Izin:
- Nama Perusahaan (sesuai akta).
- Nomor SK IUP/IUPK Operasi Produksi, tanggal terbit, dan masa berlaku.
- Alamat lengkap dan penanggung jawab (KTT).
- 1.2 Luas Wilayah:
- Total luas wilayah IUP (ha).
- Luas Project Area (area penunjang di luar IUP, misal: pelabuhan/jalan angkut khusus).
- 1.3 Persetujuan Dokumen Lingkungan:
- Nomor dan tanggal SK Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Ini penting sebagai referensi rona awal.
BAB II: PELAKSANAAN PEMBUKAAN LAHAN
Bab ini berfungsi sebagai “Debit” dalam neraca lahan. Melaporkan gangguan yang dilakukan. Data disajikan dalam bentuk tabel komparasi Rencana vs Realisasi (Bulan ini/Triwulan ini/Tahun ini).
- 2.1 Area Penambangan:
- Lokasi Pit (Blok/Seam).
- Luas bukaan aktif (ha).
- Volume OB yang digali (BCM).
- Volume Batubara yang digali (Ton).
- 2.2 Timbunan (Disposal):
- Lokasi Timbunan (In-pit dump vs E -pit dump).
- Luas area yang tertimbun (ha).
- Volume material timbunan (BCM).
- Lokasi penyimpanan tanah pucuk (Topsoil Bank).
- 2.3 Jalan Tambang & Infrastruktur:
- Panjang dan lebar bukaan jalan baru.
- Luas area fasilitas (Settling Pond, Workshop, Camp).
BAB III: PELAKSANAAN REKLAMASI
Bab ini berfungsi sebagai “Kredit” dalam neraca lahan. Melaporkan upaya pemulihan.
- 3.1 Lahan yang Direklamasi:
- Identifikasi lokasi (Koordinat polygon area reklamasi).
- Luas area yang selesai ditambang dan diserahkan ke tim reklamasi (ha).
- 3.2 Penatagunaan Lahan (Landscaping):
- Penataan Permukaan: Luas area yang telah di-reshaping (ha). Kemiringan lereng yang dicapai.
- Penebaran Tanah Pucuk: Luas area (ha) dan volume (BCM).
- Pengendalian Erosi: Jumlah dan dimensi saluran drainase yang dibangun (m).
- 3.3 Revegetasi:
- Persemaian (Nursery): Jumlah bibit yang siap tanam, jenis bibit, perlakuan pembibitan.
- Penanaman: Luas area tanam (ha), jumlah pohon, jarak tanam, jenis tanaman (Lokal vs MPTS/Fast Growing).
- Perlakuan Tanah: Jumlah kapur/pupuk yang ditebar (ton).
- 3.4 Pekerjaan Sipil & Void:
- Realisasi pemanfaatan lubang tambang (jika ada rencana void).
- Pembangunan sarana sipil pascatambang (misal: jalan komunitas).
- 3.5 Pemeliharaan:
- Kegiatan penyulaman (replanting) tanaman mati.
- Pemupukan lanjutan dan pemberantasan gulma/hama.
BAB IV: REALISASI BIAYA REKLAMASI
Melaporkan realisasi finansial (aktual) dibandingkan dengan rencana biaya yang disetujui.
- Biaya Penatagunaan Lahan (Sewa alat berat dozer/e cavator).
- Biaya Revegetasi (Pengadaan bibit, pupuk, upah tenaga kerja tanam).
- Biaya Sipil dan Pengelolaan AAT.
- Biaya Administrasi/Tidak Langsung.
- Catatan: Varians yang signifikan antara biaya rencana dan realisasi harus dijelaskan narasinya.
BAB V: KESIMPULAN DAN SARAN
- Tingkat capaian fisik dan biaya (%).
- Kendala yang dihadapi (misal: cuaca ekstrem, keterbatasan alat).
- Rencana tindak lanjut untuk periode pelaporan berikutnya.
2 Tabel Rekapitulasi Data (Matrik 14)
Laporan naratif di atas wajib dilampiri dengan tabel ringkasan data kuantitatif sesuai Matrik 14. Tabel ini adalah “jantung” dari evaluasi cepat oleh inspektur tambang.
Struktur Tabel Matrik 14: Tabel ini harus memuat kolom-kolom berikut:
- Uraian Kegiatan: (Bukaan Lahan, Penatagunaan, Revegetasi, dll).
- Satuan: (Ha, BCM, m, Batang, Rp).
- Rencana Tahun (n): Angka target dari dokumen Rencana Reklamasi.
- Realisasi:
- Sampai dengan Tahun Lalu (n-1): Akumulasi sejarah.
- Tahun Berjalan (Triwulan I/II/III/IV): Progres periode ini.
- Kumulatif sampai saat ini: Total (n-1 + Tahun Berjalan).
- Persentase Pencapaian: (Realisasi Kumulatif / Rencana Kumulatif 100%).
- Keterangan: Penjelasan singkat jika ada deviasi.
3 Kelengkapan Lampiran Peta dan Dokumentasi
Sebuah laporan reklamasi dianggap tidak lengkap tanpa bukti spasial. Lampiran wajib meliputi:
- Peta Situasi Bukaan Lahan: Skala minimal 1:10.000 (atau lebih besar 1:2.000 untuk detail). Harus menunjukkan batas IUP, pit aktif, disposal, dan infrastruktur.
- Peta Kemajuan Reklamasi: Menunjukkan poligon area yang sedang di-reshaping, area topsoiling, dan area revegetasi (dibedakan warna berdasarkan tahun tanam). Format digital (Shapefile/SHP) biasanya juga diminta saat submit di sistem MOMS.
- Dokumentasi Foto: Foto rona awal (0%), proses penataan (50%), dan hasil akhir (100%) yang diambil dari titik koordinat yang sama (fi ed point photography) untuk menunjukkan progres visual yang valid.