Verifikasi Pihak Ketiga

Penerbitan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 membawa perubahan fundamental dalam mekanisme validasi laporan reklamasi. Bagian ini membahas implikasi masa depan bagi penyusunan laporan.

1 Pergeseran dari Inspeksi Pemerintah ke Verifikasi Independen

Sebelum 2025, beban verifikasi laporan sepenuhnya ada pada Inspektur Tambang (IT) pemerintah. Dengan jumlah IT yang terbatas dibandingkan ribuan IUP, proses evaluasi sering lambat. Kepmen 344/2025 (Diktum Kedua & Lampiran IV) memperkenalkan peran Pihak Ketiga.

  • Mekanisme: Perusahaan tambang menunjuk badan usaha jasa (konsultan lingkungan ber-IUJP) yang terakreditasi untuk melakukan audit/verifikasi keberhasilan reklamasi.
  • Implikasi Pelaporan: Laporan reklamasi yang disubmit ke Ditjen Minerba kini harus dilampiri Sertifikat/Berita Acara Verifikasi dari pihak ketiga tersebut. Ini mirip dengan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Kualitas laporan harus “audit-grade”, dengan data yang dapat ditelusuri (traceable).  

2 Standarisasi Biaya Per Provinsi

Lampiran II Kepmen 344/2025 menetapkan standar biaya reklamasi (Rp/ha) yang spesifik untuk setiap provinsi.

  • Dampak pada Laporan: Dalam Bab IV (Realisasi Biaya), angka yang dilaporkan akan disandingkan dengan benchmark provinsi tersebut. Jika biaya realisasi perusahaan jauh di bawah standar provinsi namun mengklaim keberhasilan 100%, hal ini akan memicu “red flag” (indikasi ketidakwajaran) dalam audit.  

3 Pembukaan Kembali Area Reklamasi (PKAR)

Salah satu fitur baru dalam regulasi 2025 adalah formalisasi prosedur PKAR (Lampiran III). Jika perusahaan perlu menambang kembali area yang sudah direklamasi (misal: karena harga batubara naik sehingga cadangan marjinal di bawah area reklamasi menjadi ekonomis), mekanismenya diatur ketat.

  • Format Pelaporan: Harus ada dokumen kajian teknis khusus yang menjelaskan justifikasi pembukaan kembali, dan rencana reklamasi ulang. Status area di laporan Matrik 14 akan berubah dari “Tereklamasi” kembali menjadi “Terganggu”, yang mempengaruhi neraca jaminan reklamasi.  

Leave a Comment