WartaEkonomi — 23 Januari 2026 — Rencana strategis pemerintah untuk memangkas produksi batu bara nasional pada 2026 memicu desakan revisi aturan pasokan dalam negeri. Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk menaikkan persentase wajib pasok domestik (Domestic Market Obligation/DMO) dari 25% menjadi 30%. Anggota Komisi XII, Yulian Gunhar, menegaskan langkah ini krusial karena target produksi 2026 akan dipangkas drastis dari 790 juta ton (2025) menjadi 600 juta ton.
Logika desakan ini sederhana: kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 240 juta ton; jika produksi nasional turun ke 600 juta ton namun porsi DMO tetap 25% (setara 150 juta ton), maka pasokan listrik nasional terancam defisit. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui prinsip tersebut, menegaskan bahwa pemangkasan kuota RKAB dilakukan untuk melawan oversupply global demi mendongkrak harga, namun kebutuhan dalam negeri (PLN, pupuk, semen, smelter) tetap menjadi prioritas mutlak di atas ekspor. “Jangan pengusaha atur negara. Negara yang atur pengusaha,” tegas Bahlil.