Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Kegiatan Operasi Produksi (OP) untuk komoditas batubara

1. Dasar Hukum dan Ketentuan Perpanjangan

Dokumen ini menjelaskan landasan hukum yang mengatur hak perpanjangan izin tambang batubara:

UU No. 3 Tahun 2020 (Pasal 47 poin e): Pertambangan batubara diberikan jangka waktu kegiatan paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan sebanyak 2 kali, masing-masing selama 10 tahun.

PP No. 96 Tahun 2021 (Pasal 54 poin e): Menegaskan kembali ketentuan perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun.

Persetujuan: Perpanjangan diberikan berdasarkan sisa jangka waktu IUP dan jangka waktu perpanjangan, serta harus disetujui paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.

2. Waktu Pengajuan Permohonan (Pasal 59)

Waktu pengajuan permohonan sangat krusial dan dibedakan berdasarkan jenis komoditas:

Batubara & Mineral Logam: Permohonan diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Mineral Bukan Logam/Batuan: Permohonan diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya izin.

3. Persyaratan Dokumen

Pemohon wajib melengkapi persyaratan yang dibagi menjadi empat aspek utama:

A. Persyaratan Administratif

• Surat permohonan.

• Nomor Induk Berusaha (NIB).

• Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

• Salinan lengkap seluruh SK IUP tahap operasi produksi sebelumnya.

B. Persyaratan Teknis

• Peta usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perpanjangan.

• Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi.

• Rencana kerja selama masa perpanjangan (sesuai format).

• Neraca sumber daya dan cadangan.

C. Persyaratan Lingkungan

• Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi.

• Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi.

• Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

• Surat pernyataan bermaterai terkait kepatuhan undang-undang lingkungan hidup.

• Izin Lingkungan dan dokumen lingkungan hidup yang disetujui instansi berwenang.

D. Persyaratan Finansial

• Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) atau pajak daerah selama 3 tahun terakhir.

• Surat Keterangan Fiskal sesuai ketentuan perpajakan.

Infografis : Panduan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

4. Format Rencana Kerja Perpanjangan

Dokumen menyertakan kerangka (outline) wajib untuk dokumen “Rencana Kerja Perpanjangan” yang mencakup:

1. Pendahuluan: Latar belakang, lokasi, dan keadaan lingkungan.

2. Rencana Eksplorasi: Geologi dan estimasi sumber daya/cadangan.

3. Pengembangan Sarana: Infrastruktur dan biaya konstruksi.

4. Rencana Produksi Batubara: Metode penambangan dan peralatan.

5. Rencana Pengolahan: Tata cara dan kualitas produk.

6. Rencana Pemasaran: Volume dan harga jual.

7. Pengelolaan Lingkungan: Reklamasi dan pascatambang.

8. Keekonomian: Investasi, biaya produksi, NPV, IRR, dan penerimaan negara.

5. Sistem dan Alur Pengajuan

Integrasi Sistem: Sejak awal 2023, permohonan diajukan melalui website OSS (oss.go.id) yang terintegrasi dengan Perizinan Online Minerba.

Format Unggahan: Dokumen diunggah dalam format PDF dengan batasan ukuran file tertentu (umumnya 5 MB hingga 50 MB per file).

Alur Evaluasi: Setelah diajukan lewat OSS, dokumen dievaluasi oleh Tim Evaluasi (Aspek Administratif, Teknis, Lingkungan, Finansial). Proses berlanjut ke Direktur DBB, Dirjen Minerba, hingga persetujuan atau penolakan.

6. Isu Penolakan dan Catatan Penting

Permohonan dapat ditolak atau terkendala karena alasan-alasan berikut:

Waktu Pengajuan: Mengajukan di luar masa tenggang yang ditentukan.

Beneficial Ownership: Informasi pemilik manfaat tidak lengkap atau tidak sesuai format.

Data Teknis: Neraca sumber daya/cadangan belum divalidasi oleh Competent Person (CPI) atau tidak sesuai SNI.

Kewajiban Keuangan: Masih memiliki tunggakan PNBP atau belum menempatkan jaminan reklamasi/pascatambang.

Isu Wilayah: Jika terdapat tumpang tindih wilayah dengan WIUP lain, perlu dilakukan penataan WIUP (penciutan/penyesuaian) saat proses perpanjangan.

Penolakan permohonan harus disertai alasan dan disampaikan kepada pemegang IUP sebelum masa berlaku izin berakhir.

Kegiatan Pertambangan Batubara

Infografis : Panduan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Persyaratan Permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi

Berikut adalah daftar persyaratan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang disajikan dalam bentuk tabel berdasarkan dokumen sosialisasi. Persyaratan ini dikelompokkan menjadi empat aspek utama: Administratif, Teknis, Lingkungan, dan Finansial.

Tabel Persyaratan Dokumen Perpanjangan IUP OP

AspekNoNama DokumenKeterangan & Ketentuan Teknis
Administratif1Surat Permohonan
2Nomor Induk Berusaha (NIB)
3Detail Struktur Perusahaan & Beneficial OwnershipTermasuk susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan pemilik manfaat. Melampirkan scan NPWP/Tax ID, KTP, dan surat pernyataan asli bermaterai,. (Max 50 MB)
4Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)Salinan lengkap seluruh SK IUP tahap kegiatan operasi produksi. (Max 5 MB)
Teknis5Peta Usulan WIUP/WIUPKDilengkapi daftar koordinat (garis lintang/bujur) sesuai sistem informasi geografis nasional,. (Max 5 MB)
6Laporan Akhir Kegiatan Operasi ProduksiDisusun sesuai Kepmen 1806 K/30/MEM/2018. (Max 50 MB)
7Rencana Kerja Perpanjangan (RKAB)Sesuai format outline yang ditentukan (mencakup eksplorasi, produksi, pemasaran, dll),. (Max 50 MB)
8Neraca Sumber Daya dan CadanganHarus divalidasi oleh Competent Person (CPI) dan sesuai SNI,. (Max 50 MB)
Lingkungan9Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan & ReklamasiLaporan pelaksanaan berjalan. (Max 50 MB)
10Laporan Akhir Pelaksanaan Pengelolaan LingkunganTermasuk laporan akhir reklamasi. (Max 5 MB)
11Bukti Penempatan Jaminan ReklamasiSalinan bukti penempatan dana jaminan. (Max 5 MB)
12Bukti Penempatan Jaminan PascatambangSalinan bukti penempatan dana jaminan. (Max 5 MB)
13Surat Pernyataan LingkunganBermaterai, menyatakan pemenuhan ketentuan UU perlindungan lingkungan hidup. (Max 5 MB)
14Dokumen Lingkungan Hidup & Izin LingkunganDiterbitkan oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. (Max 5 MB)
Finansial15Bukti Pelunasan Kewajiban KeuanganBukti lunas iuran tetap dan iuran produksi (royalti) atau pajak daerah selama 3 tahun terakhir. (Max 10 MB)
16Surat Keterangan FiskalSesuai ketentuan peraturan di bidang perpajakan (meliputi pengurus dan pemegang saham). (Max 5 MB)

Catatan Tambahan:

Format File: Seluruh dokumen diunggah dalam format PDF melalui sistem OSS.

Waktu Pengajuan:

    ◦ Batubara & Mineral Logam: Paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin berakhir.

    ◦ Mineral Non-Logam & Batuan: Paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum izin berakhir.

Validasi: Pastikan neraca sumber daya divalidasi oleh Competent Person, karena ketiadaan validasi ini menjadi salah satu alasan umum penolakan

Infografis : Panduan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Leave a Comment