1. Dasar Hukum dan Ketentuan Perpanjangan
Dokumen ini menjelaskan landasan hukum yang mengatur hak perpanjangan izin tambang batubara:
• UU No. 3 Tahun 2020 (Pasal 47 poin e): Pertambangan batubara diberikan jangka waktu kegiatan paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan sebanyak 2 kali, masing-masing selama 10 tahun.
• PP No. 96 Tahun 2021 (Pasal 54 poin e): Menegaskan kembali ketentuan perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun.
• Persetujuan: Perpanjangan diberikan berdasarkan sisa jangka waktu IUP dan jangka waktu perpanjangan, serta harus disetujui paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
2. Waktu Pengajuan Permohonan (Pasal 59)
Waktu pengajuan permohonan sangat krusial dan dibedakan berdasarkan jenis komoditas:
• Batubara & Mineral Logam: Permohonan diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
• Mineral Bukan Logam/Batuan: Permohonan diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya izin.
3. Persyaratan Dokumen
Pemohon wajib melengkapi persyaratan yang dibagi menjadi empat aspek utama:
A. Persyaratan Administratif
• Surat permohonan.
• Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
• Salinan lengkap seluruh SK IUP tahap operasi produksi sebelumnya.
B. Persyaratan Teknis
• Peta usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perpanjangan.
• Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi.
• Rencana kerja selama masa perpanjangan (sesuai format).
• Neraca sumber daya dan cadangan.
C. Persyaratan Lingkungan
• Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
• Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi.
• Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
• Surat pernyataan bermaterai terkait kepatuhan undang-undang lingkungan hidup.
• Izin Lingkungan dan dokumen lingkungan hidup yang disetujui instansi berwenang.
D. Persyaratan Finansial
• Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) atau pajak daerah selama 3 tahun terakhir.
• Surat Keterangan Fiskal sesuai ketentuan perpajakan.
Infografis : Panduan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
4. Format Rencana Kerja Perpanjangan
Dokumen menyertakan kerangka (outline) wajib untuk dokumen “Rencana Kerja Perpanjangan” yang mencakup:
1. Pendahuluan: Latar belakang, lokasi, dan keadaan lingkungan.
2. Rencana Eksplorasi: Geologi dan estimasi sumber daya/cadangan.
3. Pengembangan Sarana: Infrastruktur dan biaya konstruksi.
4. Rencana Produksi Batubara: Metode penambangan dan peralatan.
5. Rencana Pengolahan: Tata cara dan kualitas produk.
6. Rencana Pemasaran: Volume dan harga jual.
7. Pengelolaan Lingkungan: Reklamasi dan pascatambang.
8. Keekonomian: Investasi, biaya produksi, NPV, IRR, dan penerimaan negara.
5. Sistem dan Alur Pengajuan
• Integrasi Sistem: Sejak awal 2023, permohonan diajukan melalui website OSS (oss.go.id) yang terintegrasi dengan Perizinan Online Minerba.
• Format Unggahan: Dokumen diunggah dalam format PDF dengan batasan ukuran file tertentu (umumnya 5 MB hingga 50 MB per file).
• Alur Evaluasi: Setelah diajukan lewat OSS, dokumen dievaluasi oleh Tim Evaluasi (Aspek Administratif, Teknis, Lingkungan, Finansial). Proses berlanjut ke Direktur DBB, Dirjen Minerba, hingga persetujuan atau penolakan.
6. Isu Penolakan dan Catatan Penting
Permohonan dapat ditolak atau terkendala karena alasan-alasan berikut:
• Waktu Pengajuan: Mengajukan di luar masa tenggang yang ditentukan.
• Beneficial Ownership: Informasi pemilik manfaat tidak lengkap atau tidak sesuai format.
• Data Teknis: Neraca sumber daya/cadangan belum divalidasi oleh Competent Person (CPI) atau tidak sesuai SNI.
• Kewajiban Keuangan: Masih memiliki tunggakan PNBP atau belum menempatkan jaminan reklamasi/pascatambang.
• Isu Wilayah: Jika terdapat tumpang tindih wilayah dengan WIUP lain, perlu dilakukan penataan WIUP (penciutan/penyesuaian) saat proses perpanjangan.
Penolakan permohonan harus disertai alasan dan disampaikan kepada pemegang IUP sebelum masa berlaku izin berakhir.

Infografis : Panduan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Persyaratan Permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi
Berikut adalah daftar persyaratan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang disajikan dalam bentuk tabel berdasarkan dokumen sosialisasi. Persyaratan ini dikelompokkan menjadi empat aspek utama: Administratif, Teknis, Lingkungan, dan Finansial.
Tabel Persyaratan Dokumen Perpanjangan IUP OP
| Aspek | No | Nama Dokumen | Keterangan & Ketentuan Teknis |
|---|---|---|---|
| Administratif | 1 | Surat Permohonan | – |
| 2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | – | |
| 3 | Detail Struktur Perusahaan & Beneficial Ownership | Termasuk susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan pemilik manfaat. Melampirkan scan NPWP/Tax ID, KTP, dan surat pernyataan asli bermaterai,. (Max 50 MB) | |
| 4 | Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi) | Salinan lengkap seluruh SK IUP tahap kegiatan operasi produksi. (Max 5 MB) | |
| Teknis | 5 | Peta Usulan WIUP/WIUPK | Dilengkapi daftar koordinat (garis lintang/bujur) sesuai sistem informasi geografis nasional,. (Max 5 MB) |
| 6 | Laporan Akhir Kegiatan Operasi Produksi | Disusun sesuai Kepmen 1806 K/30/MEM/2018. (Max 50 MB) | |
| 7 | Rencana Kerja Perpanjangan (RKAB) | Sesuai format outline yang ditentukan (mencakup eksplorasi, produksi, pemasaran, dll),. (Max 50 MB) | |
| 8 | Neraca Sumber Daya dan Cadangan | Harus divalidasi oleh Competent Person (CPI) dan sesuai SNI,. (Max 50 MB) | |
| Lingkungan | 9 | Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan & Reklamasi | Laporan pelaksanaan berjalan. (Max 50 MB) |
| 10 | Laporan Akhir Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan | Termasuk laporan akhir reklamasi. (Max 5 MB) | |
| 11 | Bukti Penempatan Jaminan Reklamasi | Salinan bukti penempatan dana jaminan. (Max 5 MB) | |
| 12 | Bukti Penempatan Jaminan Pascatambang | Salinan bukti penempatan dana jaminan. (Max 5 MB) | |
| 13 | Surat Pernyataan Lingkungan | Bermaterai, menyatakan pemenuhan ketentuan UU perlindungan lingkungan hidup. (Max 5 MB) | |
| 14 | Dokumen Lingkungan Hidup & Izin Lingkungan | Diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. (Max 5 MB) | |
| Finansial | 15 | Bukti Pelunasan Kewajiban Keuangan | Bukti lunas iuran tetap dan iuran produksi (royalti) atau pajak daerah selama 3 tahun terakhir. (Max 10 MB) |
| 16 | Surat Keterangan Fiskal | Sesuai ketentuan peraturan di bidang perpajakan (meliputi pengurus dan pemegang saham). (Max 5 MB) |
Catatan Tambahan:
• Format File: Seluruh dokumen diunggah dalam format PDF melalui sistem OSS.
• Waktu Pengajuan:
◦ Batubara & Mineral Logam: Paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin berakhir.
◦ Mineral Non-Logam & Batuan: Paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum izin berakhir.
• Validasi: Pastikan neraca sumber daya divalidasi oleh Competent Person, karena ketiadaan validasi ini menjadi salah satu alasan umum penolakan
Infografis : Panduan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi