Bloomberg — 26 Januari 2026 – Sektor batu bara nasional menghadapi tekanan kepatuhan perizinan di awal 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sekitar 300 perusahaan batu bara belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, sehingga idak diperbolehkan melakukan produksi secara legal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kendala utama bukan berasal dari sistem MinerbaOne, melainkan ketidaksiapan internal perusahaan dalam melengkapi persyaratan, termasuk perizinan kehutanan dan administrasi teknis lainnya. Pemerintah kini mendorong percepatan proses melalui komunikasi intensif agar operasional tidak terhenti lebih lama.
Di sisi lain, ESDM juga membuka opsi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban lingkungan. Dari 190 IUP minerba yang sebelumnya dibekukan karena tidak menempatkan jaminan reklamasi, sekitar 45 IUP—mayoritas batu bara—berpotensi dicabut permanen.
Tri menyebut sebagian perusahaan tidak merespons panggilan kementerian meski telah diberikan ruang perbaikan. Hingga kini, 10 IUP telah kembali aktif, sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan kewajiban. Secara keseluruhan, Ditjen Minerba tengah menangani 1.592 permohonan terkait reklamasi, yang kini menjadi syarat wajib sebelum persetujuan RKAB 2026 diterbitkan.
Kementerian ESDM memberikan tenggat 60 hari sejak pembekuan untuk pemenuhan kewajiban. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertambangan, kepatuhan lingkungan, dan disiplin produksi, di tengah kebijakan pengendalian pasokan batu bara nasional.