Bloomberg— 28 Januari 2026 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan peringatan keras kepada sekitar 300 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang hingga kini belum mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa meski pihaknya saat ini masih mengedepankan teguran dan belum mempertimbangkan opsi pencabutan izin secara langsung, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pelaporan yang wajib dipatuhi, kendati tanggal pastinya tidak diungkap ke publik. Mayoritas perusahaan ini terkendala berbagai alasan, termasuk belum lengkapnya persyaratan administrasi pengajuan.
Di sisi lain, progres positif mulai terlihat di sektor mineral, di mana ESDM mengonfirmasi telah menerbitkan persetujuan RKAB 2026 untuk raksasa tambang seperti PT Vale Indonesia Tbk INCO dan beberapa unit tambang milik PT Aneka Tambang Tbk ANTM. Guna mencegah terhentinya operasional akibat proses birokrasi ini, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi selama tiga bulan ke depan dengan batasan produksi sebesar 25% dari kuota RKAB versi tiga tahunan sebelumnya.