Aturan Baru DHE Tinggal Rilis: Wajib Masuk Bank BUMN (Himbara), Batas Konversi Rupiah Turun ke 50%

CNBC — 28 Januari 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa aturan revisi mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam telah ditandatangani Presiden dan kini tinggal menunggu nomor pengundangan untuk segera berlaku efektif. Salah satu perubahan fundamental dalam revisi PP Nomor 8 Tahun 2025 ini adalah kewajiban penempatan DHE Valas yang per 1 Januari 2026 hanya boleh dilakukan di bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menghapus opsi penempatan di bank swasta devisa umum maupun LPEI yang sebelumnya diperbolehkan dalam aturan lama.

Di sisi lain, pemerintah memberikan fleksibilitas baru bagi eksportir dengan menurunkan batas wajib konversi DHE Valas ke Rupiah dari 100% menjadi paling banyak 50%, serta memperluas izin penggunaan valas tersebut untuk kebutuhan pengadaan barang, jasa, dan modal kerja tanpa batasan produksi domestik. Guna menampung likuiditas valas ini, Kementerian Keuangan juga tengah memfinalisasi penerbitan instrumen SBN Valas domestik dengan skema yang mirip program PPS 2022, yang akan menjadi opsi investasi baru bagi para eksportir selain deposito bank.

Leave a Comment