klipping berita

Kewenangan Menteri Cabut Izin Tambang Perusahaan Pailit Digugat ke Mahkamah Konstitusi

MKRI – 10 April 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pada hari Kamis untuk memeriksa pengujian materiil Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Permohonan yang diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman ini mempersoalkan kewenangan Menteri ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika perusahaan pemegang izin dinyatakan pailit. Melalui kuasa hukumnya, Janses Sihaloho, para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi dunia usaha.

Inti dari gugatan hukum ini menyoroti benturan tajam antara UU Minerba dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam hukum kepailitan, harta kekayaan debitur yang pailit dikelola oleh kurator, yang dapat meminta izin kepada Pengadilan Niaga agar perusahaan tetap melanjutkan kegiatan usahanya—skema yang dikenal sebagai “going concern”. Langkah ini bertujuan agar perusahaan tetap menghasilkan pendapatan untuk melunasi utang kepada kreditur serta membayar kewajiban pajak kepada negara. Pemohon berargumen bahwa pencabutan IUP atau IUPK terhadap perusahaan tambang pailit yang berstatus going concern akan menghancurkan nilai ekonomi aset, yang pada akhirnya merugikan pihak kreditur sekaligus memutus potensi penerimaan negara.

Dalam petitum-nya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 119 huruf c inkonstitusional kecuali dimaknai bahwa pencabutan izin tersebut tidak berlaku bagi debitur pailit yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk dapat melanjutkan usahanya (going concern). Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar para Pemohon memperkuat legal standing mereka dengan menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat (kausal verbant) antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami. Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas akhir penyerahan pada hari Rabu, 22 April 2026.

Author: Mata Bumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *