
Aturan DHE SDA Resmi Berlaku: Repatriasi Wajib 100 Persen
Bloomberg/Inikata | 01 Juni 2026
- Kewajiban Repatriasi Penuh: Mulai 1 Juni 2026, berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan eksportir sumber daya alam merepatriasi 100% devisa hasil ekspor (DHE SDA) mereka. Sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE di rekening khusus bank BUMN minimal selama 12 bulan. Di sisi lain, sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30% dananya paling singkat tiga bulan.
- Batas Konversi Valas & Insentif Pajak: Untuk menjaga likuiditas valas domestik di tengah tekanan Rupiah, pemerintah membatasi konversi DHE SDA ke Rupiah maksimal sebesar 50%. Guna mendorong kepatuhan, pemerintah menawarkan insentif pajak berupa fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) 0% untuk dana yang mengendap 12 bulan, jauh lebih rendah dari tarif investasi konvensional yang umumnya mencapai 20%.
- Pengecualian bagi AS & Mitra Bilateral: Pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi eksportir yang terafiliasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia, termasuk Amerika Serikat. Eksportir dalam kategori ini diperbolehkan menahan minimal 30% dana selama 3 bulan dan dapat menggunakan bank selain BUMN.


