
ATURAN EKSPOR DSI BARU RILIS:
Janji Manis, Celah Kritis? 🚨PP No. 24 Tahun 2026 yang sangat dinantikan akhirnya terbit! PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menjadi eksportir pintu tunggal untuk Batu Bara, CPO, dan Feroaloi.Aturan operasionalnya sudah ditetapkan, tapi industri masih sangat skeptis. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui: 👇
📜 Aturan Main Telah Ditetapkan
DSI kini memiliki kendali operasional penuh atas ekspor (verifikasi, pelacakan, transportasi, dan asuransi). Tujuan utamanya? Memberantas praktik under-invoicing dan memaksimalkan pendapatan negara.
🧐 Celah “Margin Wajar”
Di sinilah masalahnya: Pasal 3 mengizinkan DSI untuk menetapkan harga jual internasional dan mengambil “margin dalam tingkat kewajaran.” TETAPI, TIDAK ADA rumus, batasan, atau metrik yang jelas tentang apa sebenarnya arti “wajar” tersebut.
📉 Ketakutan Monopoli & Produsen yang Tercekik
Karena DSI adalah satu-satunya pembeli yang sah, kekuatan pasar menjadi mati. Para ahli industri khawatir jika DSI ingin memperbesar keuntungannya sendiri, mereka bisa saja memaksa penambang batu bara dan pabrik kelapa sawit lokal untuk menjual komoditasnya dengan harga yang sangat rendah dan tertekan.
🗣️ Janji Saja Tidak Cukup
Manajemen DSI berjanji metode penetapan harga mereka akan “adil dan transparan.” Namun, para produsen menegaskan bahwa niat baik bukanlah jaminan perlindungan hukum. Mereka membutuhkan formula yang ketat dan tertulis jelas agar bisa bertahan hidup.
⏳ Waktu Terus Berjalan…
Sistem ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Saat ini, tekanan besar ada pada pemerintah untuk segera merilis aturan turunan yang benar-benar membatasi margin DSI sebelum para produsen lokal gulung tikar!

