
ESDM Kaji Gross Split Tambang 70:30; APBI Waspada Perubahan Regulasi Simultan
Kontan/Tirto | 08 Juni 2026
- Pemerintah Kaji Gross Split: Kementerian ESDM (Minerba) mengonfirmasi sedang mengkaji skema gross split 70:30 untuk sektor pertambangan (70% negara, 30% pengelola). Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyebut ini bertujuan mengamankan pendapatan negara berdasarkan kajian teknis dan ekonomis. Keputusan final ada di Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
- APBI Minta Kehati-hatian: Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah berhati-hati. Direktur Eksekutif Gita Mahyarani menuntut kejelasan apakah ini mengganti royalti saat ini atau menjadi pungutan tambahan. APBI menegaskan, berbeda dengan migas, sektor batu bara tidak pernah memiliki mekanisme “cost recovery“, sehingga penerapan model gross split serupa berpotensi menekan margin keuntungan yang sudah tipis.
- Waktu Tidak Ideal & Ketidakpastian: APBI menekankan waktunya kurang ideal. Industri saat ini sedang berjuang menghadapi perubahan regulasi besar secara bersamaan: adaptasi penyesuaian kuota produksi RKAB dan rezim ekspor baru DSI/Danantara. Menambahkan perubahan fiskal saat ini akan meningkatkan ketidakpastian usaha dan mengganggu perencanaan investasi jangka panjang.
Update: Setelah rapat selama 1,5 jam, Menteri ESDM memastikan bahwa berdasarkan arahan Presiden, skema gross split hanya akan berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan pertambangan.

