Pertambangan

Tata Kelola Baru Ekspor SDA Strategis: Peran DSI dan Implementasi PP No. 24 Tahun 2026

JAKARTA – Pemerintah resmi mengonsolidasikan kontrol atas komoditas strategis nasional melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Berlaku efektif per 1 Juni 2026, regulasi ini menandai pergeseran paradigma di mana negara, melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), kini berperan aktif sebagai dirigen utama dalam rantai pasok ekspor. Langkah ini bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, melainkan manifestasi konkret mandat Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikelola langsung demi kemakmuran rakyat yang optimal.

Landasan Hukum dan Mandat Konstitusional

Penerbitan PP No. 24 Tahun 2026 berpijak pada urgensi negara untuk melakukan pengelolaan langsung sepanjang memiliki kapasitas modal, teknologi, dan manajemen yang memadai. Berdasarkan bagian “Umum” dalam Source Context, intervensi ini diperlukan untuk menutup celah inefisiensi dan memastikan hasil ekspor memberikan kontribusi maksimal bagi kas negara.

Konstitusi menjadi jangkar utama kebijakan ini, sebagaimana ditegaskan dalam landasan filosofis regulasi tersebut:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).

Melalui penugasan khusus kepada BUMN Ekspor, pemerintah bertujuan meningkatkan daya saing produk dalam negeri, memperluas akses pasar, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari guncangan eksternal melalui kontrol harga yang lebih disiplin.

Profil Komoditas SDA Strategis Tahap Awal

Sesuai Pasal 2 PP No. 24/2026, pemerintah menetapkan jenis komoditas strategis secara bertahap. Untuk fase perdana, tiga komoditas utama telah ditetapkan:

  • Batubara
  • Kelapa Sawit
  • Ferro Alloy (Paduan Besi)

Pemilihan ketiga komoditas ini bersifat kalkulatif. Sebagai pilar utama ekspor Indonesia dengan volume masif, batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy kerap bersentuhan dengan isu pelaporan nilai ekspor yang tidak akurat (transfer pricing). Menjadikan ketiganya sebagai proyek percontohan adalah langkah strategis untuk menguji efektivitas sistem sebelum merambah ke komoditas lain. Adapun penambahan jenis komoditas di masa depan akan diputuskan melalui rapat koordinasi setingkat Menteri Koordinator (Perekonomian atau Pangan) dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Peran Vital DSI: Perantara Tunggal dan Pengendali Harga

Dalam ekosistem baru ini, Danantara Indonesia (selaku Badan Pengelola Investasi) bertindak sebagai institusi pengawas, sementara PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memegang mandat eksekutif sebagai BUMN Ekspor. Berdasarkan Pasal 3, DSI memiliki dua fungsi utama:

  1. Sebagai Pemilik: DSI memiliki hak kepemilikan langsung atas komoditas yang diekspor.
  2. Sebagai Perantara Tunggal: DSI memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, bertindak sebagai pintu gerbang tunggal yang memastikan kepatuhan tanpa harus memutus hubungan dagang antara produsen domestik dan pembeli global.

Wewenang krusial yang diberikan kepada DSI adalah hak untuk menentukan harga jual serta menetapkan margin dalam tingkat kewajaran. Hal ini memosisikan DSI bukan sekadar sebagai pencatat administratif, melainkan sebagai pengendali nilai transaksi guna memastikan tidak ada potensi devisa yang “tercecer” akibat praktik komersial yang tidak sehat.

Metodologi Penetapan Harga Wajar: Menangkal Under-Invoicing

Salah satu tantangan kronis dalam ekspor SDA adalah praktik under-invoicing (pelaporan harga di bawah nilai pasar). DSI hadir untuk memitigasi risiko ini melalui metodologi penetapan harga yang objektif dan berbasis data (data-driven). Harga tidak diseragamkan secara kaku, melainkan dinilai berdasarkan konteks kontrak yang utuh melalui variabel penyesuaian:

  1. Perbedaan Kualitas dan Spesifikasi: Menyesuaikan nilai berdasarkan kadar atau karakteristik teknis komoditas.
  2. Biaya Logistik: Mempertimbangkan struktur biaya transportasi dan distribusi hingga ke titik serah.
  3. Struktur Kontrak: Mengevaluasi kewajaran harga dalam bingkai perjanjian jangka panjang maupun spot.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap transaksi mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan praktik perdagangan secara jujur.

Roadmap Masa Transisi: Digitalisasi Sebagai Instrumen Pengawasan

Transisi menuju tata kelola baru dilakukan secara hati-hati untuk menghindari disrupsi pasar. Digitalisasi menjadi “tulang punggung” yang memberikan kekuatan pengawasan bagi DSI selama masa peralihan ini.

Fase WaktuFokus Kegiatan
1 Juni 2026 – 31 Desember 2026Integrasi Digital: Sinkronisasi data ekspor melalui sistem CEISA, SINSW, INATRADE, SiMoDIS, dan MOMS. DSI membangun platform digital untuk analisis transaksi secara objektif guna mendeteksi indikasi under-invoicing.
Evaluasi 3 Bulan (Pasca-1 Juni)Checkpoint Strategis: Menko Perekonomian memimpin evaluasi berkala. Jika ekosistem dinilai siap lebih awal, batas waktu transisi dapat dipercepat sebelum 31 Desember 2026 (Pasal 7c).
Pasca-TransisiImplementasi Penuh: Seluruh ekspor komoditas strategis wajib melalui DSI. Fokus beralih pada penguatan daya saing global dan optimalisasi nilai tambah.

Kepastian Berusaha dan Perlindungan Kontrak Eksisting

Danantara Indonesia menyadari bahwa kepercayaan investor adalah prioritas utama. Oleh karena itu, Pasal 8 PP No. 24/2026 memberikan jaminan bahwa kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 tetap berlaku. Namun, regulasi ini juga memberikan mandat kepada DSI untuk melakukan evaluasi terhadap kontrak-kontrak tersebut.

Evaluasi ini difokuskan pada deteksi dini praktik under-invoicing. DSI menjamin kerahasiaan (confidentiality) seluruh data komersial sensitif milik pelaku usaha. Selama transaksi dinilai wajar dan transparan, kegiatan ekspor dipastikan dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.

Syarat dan Mekanisme Pengecualian Ekspor

Pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha tertentu untuk melakukan ekspor tanpa melalui DSI melalui klausul pengecualian di Pasal 4. Pengecualian ini bukan merupakan kelonggaran, melainkan bentuk insentif bagi perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap struktur ekonomi nasional. Syarat utamanya adalah kepemilikan kontrak dengan Pemerintah yang mencakup komitmen:

  • Investasi dan Divestasi
  • Pengolahan dan/atau Pemurnian di Dalam Negeri (Hilirisasi)

Kebijakan ini secara eksplisit mengapresiasi pelaku usaha yang telah berinvestasi besar pada program hilirisasi. Keputusan pemberian pengecualian ini tetap harus melalui penyaringan ketat dalam rapat koordinasi setingkat menteri untuk menjaga integritas kebijakan secara keseluruhan.

Menuju Ekosistem Ekspor yang Akuntabel

Implementasi PP No. 24 Tahun 2026 adalah lompatan besar Indonesia menuju tata kelola sumber daya alam yang lebih akuntabel dan berdaulat. Dengan menempatkan DSI sebagai instrumen utama, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan bebas dari manipulasi harga.

Melalui penerapan prinsip Good Governance—transparansi, akuntabilitas, dan integritas—Danantara Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap butir komoditas strategis yang meninggalkan pelabuhan Indonesia memberikan nilai maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan kompetitif di kancah global.

 

Author: Mata Bumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *