Kontan — 12 Desember 2025 — Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menegaskan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor batubara bukan penyebab berkurangnya penerimaan negara, merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut restitusi PPN ekspor batubara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun dan membuat setoran sektor ini menjadi negatif. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menekankan restitusi merupakan hak wajib pajak yang diatur jelas dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, karena batubara ditetapkan sebagai barang kena pajak sehingga eksportir berhak mengkreditkan PPN masukan. APBI juga menegaskan industri batubara tetap berkontribusi besar melalui PNBP, PPh badan, pajak lain, pungutan, serta kewajiban sosial dan lingkungan, dan menolak anggapan restitusi sebagai subsidi tidak langsung.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa sektor pertambangan mineral dan batubara memiliki risiko kepatuhan pajak yang relatif tinggi. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyebut, berdasarkan compliance risk management (CRM) periode 2020–2024, mayoritas tindak lanjut terhadap wajib pajak minerba berupa pemeriksaan (76%) dan pengawasan (13%), sementara edukasi dan pelayanan sebesar 9% serta penegakan hukum 2%. DJP mengidentifikasi empat pola utama ketidakpatuhan, yakni pelaporan nilai penjualan yang tidak benar, manipulasi kualitas hasil tambang, praktik transfer pricing dalam transaksi afiliasi, serta penghindaran pajak lintas yurisdiksi. Temuan ini menegaskan bahwa meski restitusi PPN sah secara hukum, pengawasan dan pemeriksaan sektor minerba tetap menjadi fokus utama otoritas fiskal.