APNI Nilai Denda Kawasan Hutan Satgas PKH Tak Konsisten, Minta Kepastian Hukum

Bloomberg — 19 Desember 2025 — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyoroti ketidakseragaman pengenaan denda kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). APNI menemukan sejumlah perusahaan nikel dikenai denda meski area yang dipersoalkan berada di luar WIUP atau merupakan infrastruktur, serta perbedaan formula perhitungan antar perusahaan.

Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey menilai formula denda tidak baku dan perlakuan Satgas berbeda-beda. APNI juga mempertanyakan kewenangan penetapan denda yang diterbitkan Kementerian ESDM, bukan Kementerian Kehutanan.

Ketua Umum APNI Nanan Soekarna menyatakan APNI bersama FINI akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kejelasan dasar denda nikel hingga Rp6,5 miliar/ha, menegaskan dukungan pada penindakan tambang ilegal, namun meminta keseragaman formula dan ruang sanggahan bagi pemegang IUP yang taat.

Kementerian ESDM menjelaskan denda ditetapkan berdasarkan potensi keuntungan komoditas dan diatur dalam Kepmen ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025 (berlaku 1 Desember 2025). Dalam beleid itu, denda kawasan hutan ditetapkan Rp6,5 miliar/ha (nikel), Rp1,76 miliar/ha (bauksit), Rp1,25 miliar/ha (timah), dan Rp354 juta/ha (batu bara), dengan penagihan oleh Satgas PKH sebagai PNBP ESDM.

Leave a Comment