Badan Pengelola, Zonasi, RDTR, dan Kebijakan Lokal

Struktur Pengelolaan dan Zonasi

Pengelolaan Geopark Batur dilakukan melalui struktur zonasi yang terdiri dari:

  • Zona inti: Konservasi geologi dan geosite utama.
  • Zona penyangga: Kegiatan terbatas, edukasi, dan penelitian.
  • Zona transisi: Aktivitas ekonomi berkelanjutan, pariwisata, dan pertanian.

Wilayah Perencanaan Geopark Batur (WP Geopark Batur) diintegrasikan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kintamani, yang menjadi instrumen utama untuk menjaga keterpaduan antara konservasi, tata ruang, dan pembangunan ekonomi lokal.

Arah kebijakan RDTR meliputi perlindungan zona geologi penting, pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan suci dan situs budaya, serta penguatan infrastruktur hijau berbasis energi bersih dan pengelolaan limbah terpadu.

Badan Pengelola dan Peran Lembaga Resmi

Sebelumnya, pengelolaan kawasan dilakukan oleh Badan Pengelola Pariwisata Batur UNESCO Global Geopark, namun Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang badan pengelola telah dicabut pada tahun 2021 untuk penyesuaian dan penyelarasan dengan kebijakan baru.

Saat ini, pengelolaan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, provinsi, pusat, lembaga adat, dan komunitas lokal. Tim Pokja dan Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) berperan dalam koordinasi lintas sektor dan revalidasi status geopark setiap empat tahun sesuai standar UNESCO.

Lembaga resmi yang terlibat meliputi:

  • UNESCO: Penetapan, evaluasi, dan revalidasi status geopark.
  • Badan Geologi Kementerian ESDM: Penelitian, pemantauan aktivitas vulkanik, dan mitigasi bencana.
  • PVMBG: Pemantauan gunung api, peringatan dini, dan sosialisasi mitigasi bencana.
  • Pemerintah Daerah dan Provinsi Bali: Pengelolaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Tantangan yang Dihadapi: Bencana Vulkanik, Tekanan Pariwisata, Polusi Danau

Risiko Bencana Vulkanik dan Mitigasi

Gunung Batur sebagai gunung api aktif memiliki risiko erupsi yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan wisatawan. PVMBG dan Kementerian ESDM terus meningkatkan pemantauan, penyelidikan, serta peringatan dini terhadap aktivitas vulkanik. Modernisasi peralatan dan sosialisasi mitigasi bencana dilakukan secara rutin, melibatkan tokoh masyarakat dan instansi terkait.

Langkah mitigasi meliputi:

  • Pemantauan status gunung api (Level I–IV).
  • Penyiapan jalur evakuasi dan shelter.
  • Edukasi masyarakat tentang langkah-langkah sebelum, saat, dan sesudah erupsi.
  • Integrasi kearifan lokal dalam mitigasi bencana (Indigenous Disaster Mitigation).

Tekanan Pariwisata dan Alih Fungsi Lahan

Perkembangan pariwisata yang pesat telah menyebabkan alih fungsi lahan, pembangunan hotel dan restoran di sepanjang Penelokan, serta peningkatan limbah domestik dan pariwisata. Hal ini berdampak pada penurunan kualitas air dan ekosistem Danau Batur, serta mengurangi kenyamanan wisatawan.

Polusi danau dan Eutrofikasi

Pencemaran nutrien akibat limbah pertanian, KJA, dan domestik menyebabkan eutrofikasi dan ledakan vegetasi air seperti eceng gondok, yang menutupi permukaan danau dan mengganggu ekosistem.

Penelitian menunjukkan bahwa dari tujuh spesies vegetasi akuatik di Danau Batur, enam di antaranya merupakan spesies invasif, yang dapat mengancam keanekaragaman hayati lokal.

Leave a Comment