Sistem Pelaporan Digital: MinerbaOne dan Implementasinya

1. Penggunaan Sistem MinerbaOne MinerbaOne adalah backbone sistem informasi digital single entry untuk pengajuan, evaluasi, pelaporan RKAB & pelaporan kegiatan usaha tambang. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai platform (MODI, EPNBP, MOMS) dan dipakai wajib mulai 1 Oktober 2025. 2. Peluang & Tantangan Pelaku Usaha

Regulasi Utama Sektor Minerba Per Oktober 2025

Perubahan regulasi di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia terus mengalami percepatan dan penyesuaian sejalan dengan dinamika global, kebutuhan nasional, serta tuntutan tata kelola yang lebih baik. Tahun 2025 menjadi tonggak penting dengan hadirnya berbagai peraturan baru dan revisi signifikan di tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri. Regulasi-regulasi ini memberikan dampak strategis … Read more

⚖️ Aturan RKAB Baru: Kuota Tambang ‘Otomatis Disetujui’ Jika Menteri Tak Respons 8 Hari

Bloomberg – 10 Oktober 2025 — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menetapkan masa berlaku RKAB pertambangan menjadi satu tahun, lewat Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 Oktober 2025. Beleid ini mempercepat proses persetujuan RKAB dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Evaluasi dan revisi RKAB dibatasi maksimal tiga kali dan harus … Read more

Undang-Undang Terbaru: UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU 4/2009 Minerba)

Pokok-Pokok Perubahan UU No. 2 Tahun 2025 Pembaruan fundamental pada UU Nomor 2 Tahun 2025 berfokus pada perluasan kelompok penerima hak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), penyelarasan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga penyesuaian tata kelola penerimaan negara. Regulasi ini menekankan hak prioritas atas WIUP ke koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha … Read more

Regulasi RKAB dan Pelaporan Lainnya: Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 & No. 10/2023

1. Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 (Revisi Permen 10/2023) Permen ini berfungsi sebagai aturan transisi dan penyesuaian sebelum diberlakukannya Permen ESDM 17/2025, terutama terkait pengajuan ulang RKAB, larangan aktivitas jika permohonan ditolak, hingga penguatan pertanggungjawaban hukum atas dokumen. 2. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 Merupakan dasar bagi pelaporan dan perencanaan usaha pertambangan (RKAB, … Read more

Evaluasi dan Kriteria Keberhasilan (Matrik 16)

Bagaimana pemerintah menilai apakah laporan yang diserahkan menunjukkan keberhasilan atau kegagalan? Penilaian ini bersifat kuantitatif menggunakan sistem pembobotan yang diatur dalam Matrik 16 (Lampiran VI Kepmen 1827/2018). Pemahaman terhadap kriteria ini krusial agar perusahaan dapat melakukan self-assessment sebelum laporan disubmit. 1 Metodologi Penilaian (Scoring System) Penilaian dilakukan terhadap pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dengan kategori: … Read more

Verifikasi Pihak Ketiga

Penerbitan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 membawa perubahan fundamental dalam mekanisme validasi laporan reklamasi. Bagian ini membahas implikasi masa depan bagi penyusunan laporan. 1 Pergeseran dari Inspeksi Pemerintah ke Verifikasi Independen Sebelum 2025, beban verifikasi laporan sepenuhnya ada pada Inspektur Tambang (IT) pemerintah. Dengan jumlah IT yang terbatas dibandingkan ribuan IUP, proses evaluasi sering lambat. Kepmen … Read more