Dokumen untuk pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) sangat spesifik dan teknis karena tujuannya adalah membuktikan kepada negara bahwa teknologi pengolahan limbah Anda mampu memenuhi standar baku mutu.
Berikut adalah rincian dokumen yang biasanya diminta untuk Pertek Air Limbah dan Pertek Emisi:
1. Pertek Pembuangan Air Limbah
Fokus utamanya adalah pada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
- Deskripsi Kegiatan: Penjelasan sumber air limbah (proses produksi, domestik/kantor, atau pencucian alat).
- Neraca Air: Diagram yang menjelaskan input air bersih, air yang digunakan dalam proses, dan volume air limbah yang dihasilkan.
- Karakteristik Air Limbah: Data kualitas air limbah sebelum diolah (influent) dan target setelah diolah (effluent).
- Desain IPAL:
- Diagram alir proses pengolahan (Flowchart).
- Spesifikasi unit pengolahan (dimensi bak, jenis pompa, kapasitas blower, dll).
- Layout penempatan IPAL di lokasi proyek.
- Titik Penaatan (Outlet): Koordinat geografis tempat air limbah dibuang ke lingkungan.
- Kajian Teknis: Analisis mengenai kemampuan badan air penerima (sungai atau laut) untuk menampung beban limbah tersebut agar tidak mencemari ekosistem.
2. Pertek Pembuangan Emisi
Fokus utamanya adalah pada Cerobong dan alat pengendali pencemaran udara (misal: Scrubber, Cyclone, atau Electrostatic Precipitator).
- Identifikasi Sumber Emisi: Daftar mesin yang menghasilkan emisi (Genset, Boiler, Tanur, dll) beserta kapasitasnya (kVA atau Ton/Jam).
- Spesifikasi Alat Pengendali: Penjelasan teknis alat yang digunakan untuk menangkap polutan (debu, gas SO2, NO2, dll) sebelum keluar melalui cerobong.
- Spesifikasi Cerobong:
- Tinggi cerobong (harus memenuhi kaidah teknis agar sebaran polutan optimal).
- Diameter cerobong.
- Lubang pengambilan sampel (Sampling Point) yang memenuhi standar industri.
- Perhitungan Beban Emisi: Estimasi jumlah polutan yang akan dibuang per satuan waktu.
- Pemodelan Sebaran Paparan (Dispersi): Untuk industri besar, biasanya diminta simulasi komputer (seperti AERMOD atau ISCST3) untuk melihat ke mana arah polusi terbawa angin dan dampaknya terhadap pemukiman sekitar.
3. Persyaratan Tambahan (Wajib untuk Keduanya)
Selain dokumen teknis di atas, Anda harus melampirkan:
- Sistem Manajemen Lingkungan (SML): Penjelasan mengenai struktur organisasi yang bertanggung jawab mengawasi limbah dan prosedur penanganan kondisi darurat (emergency response).
- Rencana Pemantauan: Jadwal rutin pengambilan sampel limbah (misal: sebulan sekali) oleh laboratorium terakreditasi KAN.
- Surat Pernyataan: Komitmen untuk membangun fasilitas sesuai desain dan melaporkan hasilnya secara berkala melalui sistem SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan).
Tips dalam Pengurusan di AMDALNET
Saat ini, pengajuan Pertek dilakukan melalui modul “Integrasi Pertek” di AMDALNET.
Penting: Pastikan Anda sudah memiliki NIB yang sudah terverifikasi di OSS RBA dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang disetujui, karena ini adalah data dasar yang diminta sistem sebelum mengunggah dokumen teknis.