ESDM: Dana Jaminan Reklamasi Tambang Tembus Rp35 Triliun

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang di bank pemerintah sebesar Rp30-35 triliun. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menegaskan kewajiban reklamasi tidak bisa dianggap formalitas.

Menurut Tri, dana jaminan hanya menjadi pengikat, sementara perusahaan tetap wajib melaksanakan reklamasi. “Jika tidak dilakukan, pemerintah akan mengeksekusi reklamasi dengan dana tersebut. Bila kurang, perusahaan wajib menambahkannya,” ujar Tri dalam acara Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80, Kamis, 25 September 2025.

Ia melanjutkan, reklamasi mencerminkan kedewasaan tata kelola pertambangan. Dengan jaminan memadai dan pelaksanaan transparan, reklamasi diharapkan bisa memulihkan fungsi lahan, mendorong ekonomi baru pascatambang, serta memperkuat kepercayaan publik.

Sampai saat ini, menurutnya pemerintah masih menangguhkan izin dari 190 perusahaan tambang karena belum menempatkan jaminan reklamasi. Perusahaan bisa kembali beroperasi setelah menyetor dana dan melapor ke Ditjen Minerba. Tingkat kepatuhan perusahaan juga meningkat dari 39 persen menjadi 72 persen, dan pemerintah menargetkan 100 persen kepatuhan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, penangguhan izin juga disebabkan pelanggaran lain, termasuk produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai izin dan rencana usaha yang diberikan, seharusnya tidak ada masalah. Tapi kenyataannya ada pelanggaran,” ujarnya dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta, 23 September 2025.

Yuliot menegaskan, pengembalian izin bergantung pada evaluasi lanjutan Ditjen Minerba. “Kalau terbukti sudah memenuhi kewajiban, tentu bisa dipertimbangkan lagi,” ujar Yuliot.

sumber: tempo.co

Sahat N
Author: Sahat N

Leave a Comment