Hubungan antara AMDAL dan Pertek

Hubungan antara AMDAL dan Pertek (Persetujuan Teknis) sangat erat dan bersifat integratif. Dalam sistem perizinan terbaru (PP No. 22 Tahun 2021), Pertek adalah “anak sungai” yang harus mengalir masuk ke dalam “sungai besar” bernama Persetujuan Lingkungan (AMDAL).

Berikut adalah penjelasan detail mengenai hubungan dan aturannya:


1. Apa Hubungan AMDAL dan Pertek?

Secara sederhana, Pertek adalah prasyarat teknis yang harus diselesaikan agar dokumen AMDAL bisa dinyatakan layak.

  • Pertek sebagai Substansi: Jika AMDAL membahas dampak lingkungan secara makro (sosial, ekonomi, fisik), maka Pertek membahas standar teknis mikro (seperti spesifikasi alat pengolah limbah, kadar zat dalam air limbah, atau tinggi cerobong emisi).
  • Syarat Kelayakan: Komisi Penilai Amdal tidak akan meluluskan atau menerbitkan SK Kelayakan Lingkungan (SKKL) jika Pertek yang dibutuhkan belum terbit atau belum disetujui.
  • Integrasi: Setelah Pertek terbit, substansi dari Pertek tersebut (seperti baku mutu air limbah atau emisi) akan dimasukkan ke dalam matriks RKL-RPL dalam dokumen AMDAL.

2. Kapan Anda Membutuhkan Pertek?

Tidak semua proyek wajib AMDAL butuh Pertek. Anda wajib mengurus Pertek hanya jika kegiatan Anda melakukan:

  1. Pembuangan Air Limbah: Ke badan air permukaan, laut, atau formasi tertentu (dahulu dikenal sebagai Izin Pembuangan Limbah Cair/IPLC).
  2. Pembuangan Emisi: Melalui cerobong asap yang memerlukan standarisasi teknis.
  3. Pengelolaan Limbah B3: Khusus untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
  4. Andalalin: Analisis Dampak Lalu Lintas (jika proyek berdampak pada kemacetan jalan raya).

3. Aturan Terkait Pertek

Aturan mengenai Pertek tersebar dalam beberapa regulasi turunan PP 22/2021:

  • PP No. 22 Tahun 2021: Induk aturan yang mewajibkan integrasi Pertek ke dalam Persetujuan Lingkungan.
  • Permen LHK No. 5 Tahun 2021: Mengatur standar teknis untuk Air Limbah.
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021: Mengatur standar teknis untuk Limbah B3.
  • Permen LHK No. 1637 Tahun 2025 (Terbaru): Menginstruksikan integrasi penuh seluruh proses Pertek melalui sistem AMDALNET.

4. Urutan Pengurusan (Workflow)

Dalam prakteknya di AMDALNET, ada dua opsi jalur pengurusan:

OpsiUrutan KerjaKelebihan/Kekurangan
Opsi 1 (Paralel)Pertek diajukan bersamaan dengan dokumen AMDAL.Lebih cepat secara total waktu, namun risiko revisi AMDAL tinggi jika Pertek berubah di tengah jalan.
Opsi 2 (Sekuensial)Pertek diurus dan diterbitkan lebih dulu, baru mengajukan AMDAL.Paling aman. Dokumen AMDAL sudah pasti sesuai dengan standar teknis yang disetujui pemerintah.

5. Setelah Pertek Terbit: SLO

Setelah Pertek terbit dan AMDAL selesai, Anda belum boleh langsung membuang limbah. Setelah pabrik/fasilitas selesai dibangun sesuai standar Pertek, Anda harus mengajukan SLO (Surat Layak Operasional). SLO adalah bukti bahwa fasilitas yang Anda bangun sudah sesuai dengan janji teknis di dalam Pertek.

Penting: Pertek dikeluarkan oleh instansi teknis (misal: KLHK atau Dinas LH), sedangkan AMDAL disahkan oleh Kepala Daerah atau Menteri sebagai Persetujuan Lingkungan.

Apakah Anda ingin saya jelaskan rincian dokumen apa saja yang biasanya diminta untuk pengajuan Pertek Air Limbah atau Emisi? Baca disini!

Leave a Comment