Indonesia Hentikan Reklamasi Ilegal Jetty Nikel di Konawe Selatan

Bloomberg – 29 September 2025 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi ilegal di Desa Ulusawa, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang terkait dengan kegiatan pertambangan nikel. Reklamasi seluas 2,23 hektare tersebut dilakukan oleh PT GMS untuk membangun jetty penunjang operasi tambang.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan penghentian dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami hentikan sementara reklamasi dan pemanfaatan jetty karena pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujarnya.

Kepala PSDKP Bitung, Kurniawan, menambahkan kegiatan tersebut melanggar sejumlah aturan, antara lain UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 21/2021 tentang Penataan Ruang, serta Permen KP No. 31/2021 tentang Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Operasi pengawasan ini digencarkan dalam rangka Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan, yang akan ditutup dengan HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengingatkan pelaku usaha untuk patuh pada perizinan berbasis risiko sesuai PP No. 28/2025.

“Kepatuhan terhadap aturan adalah syarat dasar keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Kasus ini menegaskan meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan lingkungan dalam proyek infrastruktur berbasis nikel, seiring dorongan Indonesia menuju pembangunan berkelanjutan sekaligus mempertahankan posisinya sebagai produsen nikel terbesar dunia.

Sahat N
Author: Sahat N

Leave a Comment