Kementerian ESDM Tutup Tiga Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Sita 1.430 Ton dan Alat Berat

ESDM — 15 Desember 2025 — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengambil tindakan tegas dengan menutup tiga titik lokasi tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Lokasi-lokasi tersebut, yang berfungsi sebagai stockpile (penampungan) hasil penambangan tanpa izin, berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, dan seluruhnya masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi milik PT Bukit Asam.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (11/12/2025), Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum ESDM berhasil menyita 1.430 ton batu bara (dalam bentuk in situ, stockpile, dan karungan) sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta dokumen pendukung operasi ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penutupan ini adalah bukti nyata negara bertindak untuk menghentikan aktivitas pertambangan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Operasi ini didukung penuh oleh POM TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, dan PT Bukit Asam.

Modus Operandi: “Tameng” Masyarakat
Penyidik PPNS mengungkapkan modus pelaku adalah membeli lahan milik warga setempat untuk dijadikan dasar aktivitas pertambangan ilegal, kemudian menjadikan masyarakat sebagai “tameng” seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga. Jeffri Huwae menyatakan akan tetap mengedepankan dialog dengan masyarakat agar penegakan hukum transparan, namun proses hukum bagi pelaku akan berjalan tuntas.

Sebagai upaya mitigasi dan penegakan hukum lebih lanjut, Kementerian ESDM juga telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Leave a Comment