Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi (Substansi Laporan)

Sebelum masuk ke format laporan, penyusun harus memahami substansi teknis yang dilaporkan. Laporan yang baik bukan hanya berisi tabel angka, tetapi narasi teknis yang menjelaskan metode rekayasa lingkungan yang diterapkan. Berdasarkan Lampiran VI Kepmen 1827/2018, berikut adalah komponen teknis yang wajib ada dalam substansi laporan.

1 Penatagunaan Lahan (Landscaping & Recontouring)

Aktivitas ini merupakan fondasi keberhasilan reklamasi. Dalam laporan, bagian ini harus mendeskripsikan:

  1. Backfilling (Penimbunan Kembali): Menjelaskan proses pengisian kembali lubang bekas tambang. Data yang disajikan meliputi volume material (BCM) yang dipindahkan dan elevasi akhir timbunan.
  2. Regrading & Reshaping (Pengaturan Permukaan): Menjelaskan teknik pembentukan lereng agar stabil. Laporan harus menyertakan data kemiringan lereng (grade) yang dicapai. Standar umum adalah kemiringan lereng tunggal (bench slope) dan lereng keseluruhan (overall slope) yang aman secara geoteknik.
  3. Spreading Topsoil (Penebaran Tanah Pucuk): Ini adalah parameter kritis. Laporan harus menyebutkan ketebalan tanah pucuk yang ditebar (standar minimal biasanya 30-50 cm). Ketipisan lapisan tanah pucuk adalah penyebab utama kegagalan pertumbuhan tanaman. Data ini harus didukung dengan bukti survey.  

2 Pengendalian Erosi dan Sedimentasi

Reklamasi bukan hanya soal menanam pohon, tapi manajemen air. Laporan harus memuat detail teknis infrastruktur sipil:

  • Saluran Pembuangan Air (SPA): Dimensi, panjang, dan material perkuatan saluran (misal: rip-rap batuan, gebalan rumput, atau beton).
  • Drop Structure (Terjunan Air): Lokasi dan spesifikasi teknis untuk mengurangi energi kinetik air.
  • Sediment Pond (Kolam Pengendap): Kapasitas tampung dan jadwal pengerukan lumpur (maintenance). Kegagalan melaporkan jadwal dredging sering menjadi temuan inspektur karena pendangkalan kolam menyebabkan air keruh meluap ke badan air umum.  

3 Revegetasi (Penanaman Kembali)

Substansi laporan revegetasi harus mencakup tahapan agronomis:

  1. Analisis Kualitas Tanah: Laporan wajib menyertakan hasil laboratorium pH tanah, C-Organik, N, P, K, dan KTK. Jika tanah masam (pH < 4.5), laporan harus menjelaskan dosis pengapuran (dolomit/kaptam) yang diaplikasikan (misal: 2 ton/ha).
  2. Cover Crop (Tanaman Penutup): Pelaporan penanaman LCC (Legume Cover Crop) seperti Mucuna bracteata atau Centrosema pubescens. Indikatornya adalah persentase penutupan tanah.
  3. Tanaman Pionir vs Lokal:
    • Fast Growing Species (Sengon, Akasia): Dilaporkan untuk stabilitas awal.
    • Local Species (Ulin, Meranti, Tengkawang): Wajib ada sebagai indikator pengembalian rona awal biodiversitas. Komposisi tanaman (biasanya 40% cepat tumbuh : 60% lokal) harus dilaporkan.  

4 Manajemen Air Asam Tambang (AAT)

Bagi tambang batubara, AAT adalah isu lingkungan terbesar. Laporan pelaksanaan harus memiliki sub-bab khusus mengenai pengelolaan material PAF (Potentially Acid Forming).

  • Metode Enkapsulasi: Menjelaskan bagaimana material PAF dibungkus oleh material NAF (Non-Acid Forming) dan tanah liat (clay) untuk mencegah oksidasi.
  • Pemantauan Air Void: Data harian/mingguan pH dan TSS air di lubang bekas tambang (void) dan titik penataan (outlet).  

Leave a Comment