Pengurusan Adendum AMDAL di sistem AMDALNET

Pengurusan Adendum AMDAL (perubahan persetujuan lingkungan) di sistem AMDALNET dilakukan apabila usaha atau kegiatan yang sudah memiliki izin lingkungan mengalami perubahan, seperti penambahan kapasitas, perubahan luas lahan, atau perubahan proses produksi yang tidak mengubah rona lingkungan secara drastis.

Berikut adalah tahapan lengkap pengurusan adendum di AMDALNET:


1. Persiapan dan Login

Langkah pertama adalah memastikan integrasi antara akun OSS RBA dan AMDALNET.

  • Login: Masuk ke situs amdalnet.menlhk.go.id menggunakan akun SSO (Single Sign-On) yang sama dengan akun OSS RBA.
  • Sinkronisasi: Pastikan data NIB dan proyek yang akan diadendum sudah muncul di Dashboard Pemrakarsa.

2. Penapisan Mandiri (Screening)

Sistem AMDALNET akan menentukan apakah perubahan Anda masuk kategori Adendum Tipe A, B, atau C (sesuai PP 22/2021).

  1. Klik menu “Proses Penapisan” pada daftar kegiatan yang ingin diubah.
  2. Isi data Tapak Proyek (unggah SHP terbaru) dan deskripsi perubahan kegiatan.
  3. Jawab pertanyaan penapisan terkait perubahan dampak.
  4. Output: Sistem akan otomatis mengeluarkan hasil penapisan berupa kewajiban menyusun Adendum ANDAL dan RKL-RPL atau hanya Updating RKL-RPL.

3. Penyusunan Dokumen (Oleh Konsultan/Penyusun)

Setelah hasil penapisan keluar, Anda perlu menunjuk Tim Penyusun (konsultan ber-sertifikat).

  • Assignment: Pemrakarsa menunjuk akun Penyusun melalui sistem.
  • Input Data: Penyusun mengisi konten Adendum langsung di modul AMDALNET. Berbeda dengan AMDAL baru, Adendum hanya fokus pada:
    • Identifikasi dampak akibat perubahan saja.
    • Evaluasi dampak yang sudah berjalan (audit lingkungan sederhana).
    • Modifikasi matriks RKL-RPL (Rencana Pengelolaan & Pemantauan).

4. Validasi Administrasi dan Uji Tahap Awal

  1. Submit Dokumen: Setelah penyusunan selesai, dokumen dikirim ke akun Pemrakarsa untuk disetujui, lalu dikirim ke Sekretariat Komisi Penilai Amdal (KPA).
  2. Validasi PTSP: Di beberapa daerah/pusat, Anda mungkin perlu mengunggah bukti validasi dari PTSP untuk mendapatkan nomor registrasi.
  3. Pengecekan Kelengkapan: Sekretariat akan memeriksa apakah dokumen sudah lengkap secara administratif melalui sistem.

5. Penilaian oleh Tim Teknis/Komisi

Proses penilaian adendum biasanya lebih cepat daripada AMDAL baru:

  • Rapat Pembahasan: Dilakukan secara daring atau luring. Undangan dan link rapat dikirim melalui AMDALNET.
  • Perbaikan (Revisi): Jika ada masukan dari tim teknis, penyusun melakukan revisi di sistem dan mengunggah kembali dokumen hasil perbaikan.

6. Penerbitan Persetujuan Lingkungan Baru

Setelah dinyatakan layak:

  • Sistem menerbitkan SK Perubahan Persetujuan Lingkungan.
  • Dokumen ini secara otomatis akan ter-update di akun OSS RBA Anda sebagai dasar untuk melakukan pembaruan izin berusaha.

Estimasi Waktu Berdasarkan Tipe Adendum

Berdasarkan regulasi terbaru, durasi penilaian adendum adalah:

  • Tipe A: Maksimal 50 hari kerja.
  • Tipe B: Maksimal 30 hari kerja.
  • Tipe C: Maksimal 15 hari kerja.

Tips Penting: Pastikan Anda sudah memiliki dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) jika perubahan kegiatan melibatkan pembuangan air limbah atau emisi gas buang baru, karena dokumen ini harus diunggah saat proses adendum.

Apakah Anda ingin tahu lebih detail mengenai perbedaan antara Adendum Tipe A, B, dan C agar bisa memperkirakan durasi prosesnya? Baca disini!

Leave a Comment