Pengurusan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Pengurusan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) saat ini telah bertransformasi ke sistem digital melalui platform AMDALNET. Sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses perizinan berusaha melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut adalah panduan tahapan pengurusan di AMDALNET serta regulasi yang mendasarinya.


1. Dasar Hukum (Aturan Terkait)

Proses AMDAL saat ini mengacu pada penyederhanaan regulasi pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan utamanya meliputi:

  • UU No. 6 Tahun 2023: Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (mengubah beberapa ketentuan dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
  • PP No. 22 Tahun 2021: Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Aturan teknis utama).
  • Permen LHK No. 4 Tahun 2021: Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
  • Permen LHK No. 18 Tahun 2021: Tata Cara Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

2. Tahapan Pengurusan di AMDALNET

Pastikan pelaku usaha sudah memiliki hak akses OSS RBA karena login AMDALNET biasanya terintegrasi dengan akun OSS.

Tahap I: Penapisan (Screening) Otomatis

Sistem akan menentukan apakah proyek Anda masuk kategori Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan data KBLI dan parameter skala usaha yang dimasukkan di OSS.

Tahap II: Pengumuman dan Konsultasi Publik

  1. Pengumuman: Pemrakarsa mengumumkan rencana kegiatan di koran atau media massa dan di lokasi kegiatan.
  2. Saran Masukan Tanggapan (SPT): Masyarakat diberikan waktu (biasanya 10 hari kerja) untuk memberikan masukan melalui portal AMDALNET.

Tahap III: Penyusunan Formulir KA (Kerangka Acuan)

  1. Input Data: Pemrakarsa atau penyusun (konsultan) mengisi formulir KA secara digital di AMDALNET.
  2. Pelingkupan: Menentukan dampak penting hipotetik yang akan diteliti.
  3. Submit: Formulir diajukan secara sistem untuk diperiksa secara administratif oleh Sekretariat Komisi Penilai Amdal (KPA).

Tahap IV: Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL

Setelah KA disetujui, pemrakarsa melanjutkan penyusunan:

  • ANDAL: Analisis Dampak Lingkungan (studi mendalam).
  • RKL: Rencana Pengelolaan Lingkungan.
  • RPL: Rencana Pemantauan Lingkungan.
  • Semua dokumen diunggah (upload) ke dalam sistem AMDALNET dalam format PDF atau diinput langsung pada modul yang tersedia.

Tahap V: Penilaian (Uji Kelayakan)

  1. Rapat Tim Teknis: Pemeriksaan teknis dokumen oleh tim ahli.
  2. Rapat Komisi: Sidang bersama instansi terkait dan perwakilan masyarakat.
  3. Perbaikan: Jika ada catatan, pemrakarsa melakukan revisi melalui sistem.

Tahap VI: Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Jika dinyatakan layak, sistem akan menerbitkan:

  • Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
  • Dokumen ini otomatis terintegrasi kembali ke OSS sebagai syarat terbitnya Perizinan Berusaha.

3. Poin Penting yang Perlu Diperhatikan

AspekPenjelasan
PenyusunHarus bersertifikat Kompetensi Penyusun Amdal (KTPA/ATPA) atau melalui Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) yang terdaftar.
WaktuBerdasarkan PP 22/2021, proses penilaian dokumen Amdal dibatasi waktu (target sekitar 60-120 hari kerja) untuk kepastian hukum.
BiayaBiaya penyusunan ditanggung pemrakarsa, namun biaya penilaian oleh komisi ditanggung oleh negara (APBN/APBD).

Catatan: Sebelum memulai di AMDALNET, pastikan lokasi proyek Anda sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau telah memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari OSS.

Leave a Comment