Resmi Berlaku! Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15%

CNN — 11 Desember 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi anyar yang memungut pajak atas ekspor komoditas emas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 November 2025, pemerintah menetapkan tarif bea keluar emas berkisar antara 7,5% hingga maksimal 15%.

Kebijakan ini menggunakan skema tarif progresif berdasarkan dua lapisan (tier) harga referensi pasar internasional. Kolom 1 berlaku jika harga referensi berada di kisaran US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce, sedangkan Kolom 2 diterapkan jika harga telah menembus US$3.200 per troy ounce ke atas.

Besaran tarif juga dibedakan berdasarkan bentuk produk emas yang diekspor:

  • Dore (Bongkahan/Ingot): Dikenakan tarif tertinggi, yakni 12,5% (Kolom 1) dan 15% (Kolom 2).
  • Emas Granules (Tidak ditempa): Dikenakan tarif 10% (Kolom 1) dan 12,5% (Kolom 2).
  • Emas Cast Bars & Minted Bars: Dikenakan tarif terendah, yakni 7,5% (Kolom 1) dan 10% (Kolom 2).

Perhitungan pungutan ini menggunakan skema ad valorem, di mana tarif dikalikan dengan volume ekspor, harga satuan, dan nilai tukar mata uang yang berlaku.

Leave a Comment