Revisi HPM Nikel Awal 2026: Pemerintah Bidik Royalti Kobalt, Potensi Cuan US$600 Juta

Bloomberg — 19 Desember 2025 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan merevisi formulasi Harga Patokan Mineral (HPM) nikel pada Januari atau Februari 2026. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan bahwa poin krusial dalam revisi ini adalah penetapan royalti atas mineral ikutan, khususnya kobalt, yang selama ini belum dimonetisasi secara optimal oleh negara.

Potensi Penerimaan US$600 Juta
Selama ini, kobalt dalam bijih nikel sering dianggap sebagai material “gratis” atau impuritas, padahal memiliki nilai ekonomis tinggi sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik (NMC).

  • Nilai Ekonomi: Harga kobalt diperkirakan dua kali lipat dari harga nikel, meskipun kandungannya dalam bijih nikel hanya sekitar 0,1%.
  • Estimasi Pendapatan: Jika royalti dikenakan pada kobalt ikutan berdasarkan volume perdagangan 2023–2024, potensi tambahan penerimaan negara ditaksir mencapai US$600 juta.

Skema Tarif Royalti
Dalam dokumen usulan Ditjen Minerba, pemerintah berencana mengenakan royalti single tariff sebesar 1,5% untuk kobalt dan 2% untuk kobalt ikutan dalam nickel matte. APNI mendukung langkah ini sebagai alternatif yang lebih adil dibandingkan menaikkan tarif royalti progresif bijih nikel yang saat ini sudah dipatok di angka 14%—19% sesuai PP No. 19/2025. Selain kobalt, APNI juga mengusulkan agar kandungan besi (Fe) dalam bijih saprolit turut diperhitungkan dalam HPM baru guna meningkatkan keekonomian tambang.

Leave a Comment