Kalah Gugatan dan Harus Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengharuskan perusahaan membayar 1,1 ton emas senilai Rp 817,4 miliar kepada penggugatnya, Budi Said. SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengungkapkan pihaknya melayani sudah sesuai aturan. Sehingga Antam akan mengajukan banding. “Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan … Read more