Persyaratan Data Spasial Reklamasi dan Pascatambang
Persyaratan ini mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (KK, PKP2B, IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian) untuk menyusun basis data spasial yang sangat detail dan terstruktur. 1. Penyusunan Basis Data Spasial (Shapefiles) Para pemegang izin harus membuat basis data spasial dalam format Shapefile (*.Shp) untuk kegiatan Reklamasi dan Pascatambang yang dilakukan sebelum, selama (2022), … Read more