Verifikasi Pihak Ketiga
Penerbitan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 membawa perubahan fundamental dalam mekanisme validasi laporan reklamasi. Bagian ini membahas implikasi masa depan bagi penyusunan laporan. 1 Pergeseran dari Inspeksi Pemerintah ke Verifikasi Independen Sebelum 2025, beban verifikasi laporan sepenuhnya ada pada Inspektur Tambang (IT) pemerintah. Dengan jumlah IT yang terbatas dibandingkan ribuan IUP, proses evaluasi sering lambat. Kepmen … Read more