DetikNews — 22 Januari 2026 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tindak lanjut atas temuan 50.000 ton batu bara ilegal di wilayah Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara (Kukar). Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyatakan bahwa tumpukan batu bara yang tersebar di enam titik—mencakup pelabuhan khusus (jetty) dan area tambang di Kecamatan Loa Kulu serta Sebulu—tersebut saat ini berstatus “tak bertuan” karena pemiliknya belum diketahui.
Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa aset ini telah diamankan dengan segel dan barikade untuk mencegah potensi hilangnya kekayaan negara. Pemerintah segera menggandeng surveyor independen untuk memverifikasi kuantitas dan kualitas komoditas tersebut. Setelah proses verifikasi rampung, seluruh batu bara sitaan akan dilelang secara resmi, dan hasil penjualannya akan disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).