CNBC — 08 Januari 2026 — Teka-teki mengenai perbedaan nasib antara penambang batu bara yang masih bisa beroperasi terbatas dan PT Vale Indonesia Tbk INCO yang harus berhenti total akhirnya terjawab. Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa keterlambatan penerbitan RKAB 2026 bukan sekadar masalah administrasi, melainkan adanya proses “penyesuaian target produksi” untuk menyeimbangkan pasar komoditas tahun ini.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, secara spesifik menyoroti status unik Vale. Berbeda dengan pemegang izin lain yang bisa berproduksi 25% mengacu pada RKAB lama (skema 3 tahunan), Vale tidak memiliki basis legal tersebut. Hal ini dikarenakan status Vale baru saja bertransisi dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) per akhir 2025. Akibat perubahan rezim perizinan ini, slot RKAB 2026 Vale dalam sistem lama berstatus “kosong”, sehingga mereka tidak memiliki landasan untuk menerapkan aturan relaksasi kuota sementara tersebut.
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa penghentian operasi Vale adalah konsekuensi administratif dari perpanjangan izin mereka, bukan sanksi. Sementara itu, bagi perusahaan lain, ESDM menegaskan bahwa “penyesuaian produksi” yang sedang digodok saat ini akan menjadi acuan baru, menandai kembalinya kontrol ketat pemerintah lewat skema RKAB tahunan (bukan lagi tiga tahunan).