
Imbas Pembatasan RKAB, 1.500 Buruh Tambang Kaltim Terancam PHK
BORNEO TRIBUN | 22 April 2026
- Ancaman PHK Massal: Sekitar 1.500 pekerja di sektor pertambangan Kalimantan Timur berpotensi menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat tekanan efisiensi perusahaan. Kebijakan efisiensi ini dipicu oleh penyesuaian produksi tambang yang harus mengikuti pembatasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
- Tahap Awal Berjalan: Dua perusahaan tambang besar di Kaltim tercatat telah mengambil langkah efisiensi tenaga kerja secara resmi. Dari total potensi tersebut, sebanyak 300 pekerja telah memasuki tahap awal proses PHK yang dilaksanakan secara bertahap sejak bulan April.
- Intervensi Pemerintah: Disnakertrans Kaltim berupaya maksimal mencegah PHK massal dengan memfasilitasi komunikasi intensif antara pihak manajemen dan serikat pekerja. Forum ini diharapkan melahirkan solusi alternatif seperti penyesuaian sistem kerja.
- Perlindungan Hak & Akses JKP: Apabila PHK tak terhindarkan, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelum masa kerja berakhir. Pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan penuh dan para korban PHK dapat segera mengakses program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


