
Resmi! Kementerian ESDM Tetapkan Daerah Penghasil & Pengolah Minerba 2026
CNBC | 29 Mei 2026
- Penetapan Resmi: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan daerah penghasil dan pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara untuk tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang akan menjadi dasar pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minerba.
- Rincian Daerah Penghasil: Keputusan tersebut menetapkan daerah penghasil iuran tetap yang terdiri atas 3 provinsi, 315 kabupaten, dan 20 kota, serta daerah penghasil iuran produksi/royalti yang mencakup 1 provinsi, 99 kabupaten, dan 6 kota. Kalimantan Timur memimpin penerimaan royalti terbesar dengan Rp25,67 triliun, disusul Kalimantan Selatan (Rp14,39 triliun) dan Kalimantan Tengah (Rp8,64 triliun).
- Pusat Pengolahan Mineral: Pemerintah juga menetapkan 8 kabupaten sebagai daerah pengolah sumber daya alam mineral tahun 2026. Angka ini mencakup fasilitas pengolahan utama seperti PT Weda Bay Nickel (FeNi) di Halmahera Tengah, PT Vale Indonesia (Nickel Matte) di Luwu Timur, PT Timah Tbk. (Timah/Sn) di Bangka Barat dan Karimun, serta PT Freeport Indonesia (Katoda Tembaga) di Gresik, beserta beberapa perusahaan lainnya.
- Tautan Dokumen: https://jdih.esdm.go.id/dokumen/download?id=2026kmesdm157k.pdf

