klipping berita

ESDM Ancam Cabut IUP Perusahaan Tambang yang Telat Serahkan RKAB

KABARBURSA | 19 Mei 2026

  • Ultimatum Pencabutan: Ditjen Minerba Kementerian ESDM menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang gagal menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setelah melewati tenggat waktu 90 hari.
  • Akar Masalah Keterlambatan: Dirjen Minerba Tri Winarno mengungkapkan bahwa kendala keterlambatan mayoritas berakar dari masalah internal perusahaan. Kendala utama meliputi ketiadaan tenaga ahli (competent person) untuk estimasi sumber daya dan cadangan, ketidakakuratan data, hingga penambahan cadangan pada Studi Kelayakan (FS) yang belum diklarifikasi.
  • Fungsi Pembinaan: Meski ada ancaman sanksi tegas, ESDM tetap mengedepankan fungsi pembinaan. Coaching clinic yang baru saja dihadiri 100 perusahaan batu bara sengaja digelar untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam mengurai benang kusut administrasi, menyelaraskan dokumen dengan regulasi terbaru, dan mempercepat proses persetujuan.

Author: Mata Bumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *