Regulasi

Resmi Dirombak, Ini 3 Poin Penting Aturan Baru RKAB dan Pencampuran Batu Bara dari Menteri Bahlil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang disahkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Juni 2026. Aturan yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pelaporan kegiatan usaha pertambangan, serta ketentuan pencampuran batu bara (coal blending).

Penerbitan Permen ESDM terbaru ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara, menjamin keandalan pasokan batu bara untuk kelistrikan dan industri domestik, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Bagi para pelaku industri pertambangan, terdapat tiga poin perubahan dan penambahan signifikan dalam aturan baru ini yang wajib diperhatikan:

1. Pencampuran Batu Bara Kini Wajib Izin Menteri Perubahan paling mencolok dalam aturan ini adalah penambahan Pasal 34A dan 34B yang mengatur kegiatan pencampuran batu bara secara spesifik. Saat ini, pencampuran batu bara untuk memenuhi spesifikasi mutu tertentu wajib mengantongi persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri ESDM. Aturan ini mengikat para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IUPK kelanjutan kontrak, hingga PKP2B yang telah memiliki persetujuan RKAB.

Untuk mendapatkan izin tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan melalui sistem informasi resmi dengan melampirkan beberapa dokumen penting, yaitu persetujuan RKAB pemilik batu bara utama dan bahan campuran, perjanjian jual beli, hasil uji kualitas dari lembaga survei terdaftar, serta simulasi mutu sebelum dan sesudah pencampuran. Data mutu yang wajib dilaporkan secara spesifik mencakup nilai kalori, kandungan belerang, kadar air, dan kadar abu. Ketentuan teknis teknis mengenai permohonan dan evaluasi ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri ESDM.

2. Kegiatan Pencampuran Wajib Masuk dalam Laporan Berkala Tiga Bulanan Melalui revisi pada Pasal 19, pemerintah juga memperketat pengawasan melalui kewajiban pelaporan. Pemegang izin tambang wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya.

Laporan berkala ini tidak hanya memuat kegiatan operasional pertambangan, kepatuhan perpajakan, PNBP, dan realisasi pemanfaatan sumber daya, tetapi kini wajib memuat pelaksanaan kegiatan pencampuran batu bara bagi perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan.

3. Kepastian Mekanisme Perbaikan Administrasi RKAB Untuk menghindari birokrasi yang berlarut-larut, Pasal 33 dalam aturan terbaru ini memperjelas mekanisme perbaikan administrasi dalam proses persetujuan maupun penolakan RKAB.

Kini, Menteri ESDM atau gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan langsung apabila ditemukan kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam proses penilaian RKAB. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian administrasi dan mempercepat proses penyelesaian koreksi bagi pelaku usaha pertambangan.

Melalui implementasi aturan baru ini, pemerintah berharap tata kelola sektor batu bara dapat berjalan lebih transparan dan terukur, meningkatkan pengawasan kegiatan pencampuran batu bara, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, dan utamanya menjaga kualitas pasokan energi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *