Koperasi Desa Bisa Kelola Tambang, Namun Harus Penuhi Syarat Ketat Lokasi

Kompas/BawahTanah | 22 Juli 2026

  • Konfirmasi Kebijakan: Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih, diperbolehkan mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah desanya. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral.
  • Syarat Ketat ESDM: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa meski koperasi mendapat prioritas, mereka tetap harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utama sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas adalah koperasi tersebut harus berada di daerah lokasi tambang.
  • Mekanisme Pasca-Putusan MK: Merespons Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait mekanisme pemberian prioritas izin usaha pertambangan, Bahlil menyatakan bahwa hak prioritas bagi koperasi tidak dihapus, melainkan diatur agar lebih objektif. Pemerintah akan menyusun aturan turunan berupa Permen atau Kepmen sebagai pedoman seleksi bagi koperasi yang memenuhi syarat.

Author: Mata Bumi

Leave a Comment