Klarifikasi Atas Kewajiban Pelaporan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2025

Akses Dokumen Penuh

Dokumen ini tersimpan secara aman di server cloud. Klik tombol di bawah untuk membuka atau mengunduh.

Buka File / Download PDF
  • Pengirim & Tanggal Surat: Surat dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM pada tanggal 3 Agustus 2026.
  • Perihal & Penerima: Klarifikasi mengenai kewajiban pelaporan audit internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara tahun 2025. Surat ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang dari perusahaan-perusahaan yang daftarnya terlampir.
  • Dasar Hukum & Kewajiban:
    • Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, perusahaan pemegang IUP/IUPK wajib menerapkan SMKP dan melakukan audit internal minimal 1 kali dalam 1 tahun.
    • Batas waktu penyampaian laporan hasil audit internal periode tahun 2025 diatur paling lambat pada tanggal 15 Januari 2026.
  • Permasalahan: Perusahaan-perusahaan yang terlampir dalam daftar belum menyampaikan laporan audit internal SMKP tahun 2025 hingga tanggal surat dikeluarkan, sehingga dinyatakan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Sanksi: Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2025, perusahaan yang melanggar kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis (maksimal 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender), penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan, hingga pencabutan izin usaha.
  • Tindakan yang Harus Dilakukan: Pihak kementerian meminta perusahaan terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan mengenai keterlambatan tersebut dalam waktu 15 hari kalender sejak surat ditandatangani. Klarifikasi wajib dikirimkan secara daring melalui tautan formulir yang disediakan: https://forms.gle/yAHBA0TXP3YM5Esg9
  • Penandatangan: Surat ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Teknik dan Lingkungan / Kepala Inspektur Tambang, Ahmad Syauqi.9
  • Daftar Lampiran: Terdapat lampiran daftar perusahaan pertambangan yang belum mengumpulkan laporan, yang terbagi ke dalam:
    • Komoditas Batubara (meliputi 542 perusahaan dari berbagai provinsi).
    • Komoditas Mineral (meliputi 117 perusahaan dari berbagai provinsi).