KAJIAN TEKNIS DAN PEDOMAN PENYUSUNANDOKUMEN GEOTEKNIK, HIDROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PERTAMBANGAN

BAB I: LANDASAN HUKUM DAN KERANGKA REGULASI

1.1 Kewajiban Kajian Teknis Minerba (Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018)

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyusun kajian teknis yang mendalam sebelum memulai dan selama operasional tambang. Kajian ini wajib mencakup tiga pilar utama yang saling terikat erat: geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi. Penyusunan dokumen ini bertujuan untuk menjamin keselamatan kerja, stabilitas struktur bukaan tambang, serta konservasi sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.

1.2 Kepatuhan Keselamatan Pertambangan (Kepdirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019)

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba diatur secara rinci melalui Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan SMKP Minerba. Dokumen kajian geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi merupakan instrumen wajib dalam pengelolaan risiko operasional. Kepatuhan terhadap pedoman ini memastikan bahwa semua risiko kestabilan lereng, bahaya banjir pit, dan tekanan air tanah yang tinggi dapat dimitigasi melalui pengawasan, pemeliharaan peralatan, serta audit internal yang terdokumentasi dengan baik dalam Buku Tambang (Logbook).

1.3 Penguasaan dan Perizinan Air Tanah (UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan kembali prinsip penguasaan air oleh negara untuk kemakmuran rakyat serta melarang penguasaan atau kepemilikan air secara komersial oleh individu atau badan usaha swasta. Dalam industri pertambangan, segala aktivitas pengambilan, pengalihan, atau pemanfaatan air permukaan dan air tanah wajib dilengkapi dengan perizinan resmi, seperti Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPA) atau Persetujuan Teknis yang sah dari kementerian/dinas terkait.

1.4 Mekanisme Pertek Air Limbah dan SLO (Permen LHK No. 5 Tahun 2021 & Kepmen LH No. 113 Tahun 2003)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) di bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pertek Air Limbah kini terintegrasi langsung dengan Persetujuan Lingkungan di bawah sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Pelaku usaha tambang wajib menyusun kajian teknis pembuangan air limbah dan membuktikan pemenuhan baku mutu air limbah sebelum mendapatkan SLO. Khusus untuk industri pertambangan batubara, baku mutu pembuangan air limbah ke media lingkungan diatur ketat berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

Tabel di bawah merangkum batas parameter kimia wajib untuk air limbah tambang batubara:

ParameterBaku Mutu Nasional (Kepmen LH 113/2003)Relevansi & Metode Uji
pH6.0 – 9.0Indikator keasaman alami/air asam tambang. Diukur di lapangan dengan pH meter harian.
TSS (Total Suspended Solids)Maksimal 400 mg/LPadatan tersuspensi akibat erosi lumpur penutup. Diuji gravimetri berdasarkan SNI 6989.3:2019.
Besi Terlarut (Fe)Maksimal 7 mg/LKandungan logam terlarut akibat oksidasi batuan sulfida. Diuji AAS/ICP di laboratorium.
Mangan Terlarut (Mn)Maksimal 4 mg/LLogam transisi beracun bagi perairan sekitar. Diuji AAS/ICP di laboratorium.

 

BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENGUJIAN GEOTEKNIK TAMBANG

2.1 Penyelidikan Lapangan In-Situ (SNI 8460:2017 & ASTM D1586, D6032)

Penyelidikan tanah dan pemboran eksplorasi geoteknik wajib mengacu pada standar nasional SNI 8460:2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik. Lokasi dan kerapatan titik bor harus representatif mewakili variasi pelapisan tanah dan batuan di lapangan. Untuk klasifikasi di lapangan, digunakan dua parameter in-situ utama:

  • Uji Penetrasi Standar (N-SPT per ASTM D1586): mengukur jumlah pukulan palu seberat 63.5 kg yang jatuh bebas dari ketinggian 76 cm untuk memasukkan tabung belah standar (split-spoon) sedalam 30 cm ke dasar lubang bor guna mengetahui kekerasan tanah relatif.
  • Rock Quality Designation (RQD per ASTM D6032): menghitung persentase total panjang core bor batuan utuh berukuran 10 cm atau lebih terhadap panjang kemajuan pengeboran total (core run). Nilai RQD menggambarkan derajat kerapatan rekahan alami batuan.

2.2 Pengujian Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan

Semua conto tanah tidak terganggu (undisturbed sample) dan core batuan dari lapangan wajib diuji di laboratorium mekanika tanah dan batuan terakreditasi menggunakan metode standar berikut:

  • Kuat Tekan Uniaksial (UCS per SNI 2815:2014 / ASTM D7012): Silinder conto batuan ditekan secara aksial hingga pecah tanpa tekanan keliling. Nilai UCS digunakan sebagai parameter kemampugalian material (UCS < 1.5 MPa untuk Gali Bebas; UCS 1.5 – 40 MPa untuk Garu; UCS > 40 MPa untuk Pengeboran dan Peledakan).
  • Uji Geser Langsung Batuan (Direct Shear per SNI 03-3405-1994 / ASTM D5607): Menguji kuat geser sepanjang bidang diskontinuitas (kekar/kontak lapisan lempung) batuan guna menentukan kohesi dan sudut geser bidang lemah. Sangat krusial untuk kestabilan dinding lereng tambang.
  • Uji Geser Langsung Tanah (Direct Shear per SNI 2813:2008 / ASTM D3080): Mendapatkan kuat geser tanah (kohesi c dan sudut geser dalam phi) dalam kondisi terkonsolidasi dan terdrainase jenuh air untuk material penutup atau timbunan.
  • Uji Triaksial Tanah (UU/CU/CD per SNI 4813:2015 / SNI 2455:2015 / ASTM D2850 / D4767): Menguji kuat geser conto tanah silindris dengan pemberian tekanan keliling untuk mensimulasikan kondisi penjenuhan air akibat hujan pada lereng timbunan disposal.

2.3 Analisis Kestabilan Lereng dan Kriteria Keberterimaan (FK & PoF)

Dalam menghitung kestabilan lereng, perencana tambang harus menggunakan parameter kekuatan yang tepat sesuai peruntukannya:

  • Faktor keamanan (FK) lereng tambang keseluruhan (overall slope) wajib dihitung menggunakan kekuatan geser puncak (peak shear strength).
  • Faktor keamanan (FK) lereng tunggal (single slope) dan lereng timbunan (disposal/waste dump) wajib dihitung menggunakan kekuatan geser sisa (residual shear strength) jika kelayakan kekuatan awal terlampaui.

Kriteria keberterimaan stabilitas lereng diatur berdasarkan Tabel 1 Lampiran II Kepmen ESDM 1827/2018, dengan nilai FK minimal statis berada pada rentang 1,1 hingga 1,5 dan Probabilitas Longsor (PoF) maksimal 5% hingga 20% tergantung pada tingkat keparahan dampak kelongsoran (Consequences of Failure).

2.4 Kriteria Keamanan Bukaan Tambang Bawah Tanah

Penyusunan desain penyanggaan terowongan tambang bawah tanah (underground mining) didasarkan pada klasifikasi massa batuan (RMR atau Q-System) serta memenuhi nilai Faktor Keamanan (FK) bukaan berikut:

  • Fasilitas permanen (fixed facility seperti bengkel bawah tanah, stasiun pompa, shaft) wajib memiliki nilai FK paling kurang 2,0.
  • Lubang bukaan non-permanen (non-fixed facility seperti terowongan produksi, cross-cut) wajib memiliki nilai FK paling kurang 1,5.
  • Pada area perempatan (intersection), nilai FK sekurang-kurangnya 2,0 sepanjang minimal 1,6 kali lebar bukaan ke arah terowongan diukur dari titik tengah.
  • Pada area pertigaan (T-junction), nilai FK sekurang-kurangnya 2,0 sepanjang 1,5 kali lebar bukaan.

2.5 Sistem Pemantauan Deformasi dan Mitigasi Bahaya Longsor

Pemantauan gerakan dinding tambang wajib dilakukan secara menerus menggunakan instrumentasi:

  • Inclinometer (per ASTM D6230 / SNI 7748:2011): pemasangan pipa selubung inklinometer vertikal beralur menembus sub-permukaan bidang gelincir lereng untuk memantau arah dan laju deformasi lateral secara presisi.
  • Peta Potensi Bahaya Longsor (Hazard Map): Peta wajib diperbarui secara berkala dan memuat klasifikasi Zona Bahaya, Zona Aman, Tempat Berkumpul (Muster Point), serta Jalur Evakuasi pekerja apabila terdeteksi laju deformasi kritis yang melampaui batas aman.

 

BAB III: ANALISIS HIDROLOGI TAMBANG (DRAINASE PERMUKAAN)

3.1 Penyelidikan Hidrologi Permukaan

Penyelidikan hidrologi mencakup kegiatan identifikasi sumber air permukaan (sungai, rawa, danau), arah aliran permukaan alami, pengukuran debit air, serta penetapan batas wilayah tangkapan hujan (catchment area) yang akan mengalirkan air larian ke dalam area bukaan tambang (pit).

3.2 Analisis Curah Hujan Rencana (SNI 2415:2016)

Untuk memperkirakan volume air limpasan ekstrem yang masuk ke tambang, KTT wajib mengumpulkan data curah hujan harian maksimum historis sekurang-kurangnya seumur tambang atau minimal selama 10 tahun terakhir secara kontinu. Data hujan diolah menggunakan analisis statistik (Log Pearson Tipe III atau Gumbel) sesuai standar SNI 2415:2016 untuk memperoleh curah hujan rencana dengan berbagai periode ulang (Return Period) seperti 5, 10, 25, atau 50 tahun.

3.3 Dimensi Saluran Terbuka (Rumus Manning)

Saluran drainase pengalih air (diversion channel) di sekeliling batas pit tambang dirancang dengan geometri trapesium menggunakan rumus hidraulika Manning. Kapasitas pengaliran saluran harus mampu menampung debit banjir limpasan rencana tanpa menimbulkan erosi pada tebing saluran maupun luapan yang dapat membanjiri jalur jalan angkut utama (haul road).

3.4 Desain Kolam Pengendap Tambang (Settling Pond – SNI 8062:2015)

Air asam tambang atau air limpasan yang bercampur lumpur dari pit wajib ditampung dan diendapkan di dalam kolam pengendap berjenjang (settling pond) sebelum dilepas ke sungai alami. Desain tubuh tanggul settling pond harus mematuhi tata cara desain tubuh bendungan tipe urugan tanah SNI 8062:2015 guna menjamin stabilitas tanggul kolam dan mencegah risiko longsor/jebolnya tanggul. Jarak penempatan fasilitas pengendapan ini wajib berjarak sekurang-kurangnya 200 meter dari batas tepi terluar tambang aktif.

3.5 Pemantauan Titik Penaatan (Weir V-Notch & TSS SNI 6989.3:2019)

Debit pembuangan air limbah pada outlet settling pond wajib dipantau menggunakan sekat pengukur ( Thompson V-Notch 90 derajat per ASTM D5129 / D5614). Kualitas fisik air limbah berupa konsentrasi Padatan Tersuspensi Total (TSS) diuji menggunakan metode gravimetri sesuai SNI 6989.3:2019 / ASTM D3977 untuk menjamin kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.

 

BAB IV: ANALISIS HIDROGEOLOGI TAMBANG (AIR BAWAH TANAH)

4.1 Karakterisasi Akuifer (Pumping Test ASTM D4050 & Slug Test ASTM D4044)

Untuk merancang konfigurasi sumur penirisan (dewatering), karakteristik hidrolika akuifer skala makro harus dipetakan menggunakan dua metode pengujian utama:

  • Uji Pemompaan Akuifer (Pumping Test per ASTM D4050 / SNI 6439:2013): Uji pemompaan air tanah dengan debit konstan (drawdown dan recovery) pada sumur bor utama untuk menentukan parameter Transmisivitas (T), Konduktivitas Hidraulik (K), dan Storativitas (S) akuifer.
  • Uji Slug (Slug Test per ASTM D4044 / SNI 03-6439-2000): Uji resapan sumur tunggal dengan mengubah ketinggian air sumur secara instan (slug) untuk menentukan konduktivitas hidraulik lokal di sekitar sumur dengan biaya efisien.

4.2 Kontrol Tekanan Air Pori pada Lereng Batuan (Packer/Lugeon Test ASTM D4630)

Tekanan air bawah tanah di dalam rekahan lereng batuan tinggi (highwall) diukur menggunakan uji injeksi air bertekanan (Lugeon/Packer Test per ASTM D4630 / SNI 2418:1991). Uji ini dilakukan di dalam lubang bor geoteknik batuan keras untuk mengukur permeabilitas rekahan batuan (Fracture Permeability) guna mencegah akumulasi tekanan air pori tinggi yang berpotensi meruntuhkan tebing batuan.

4.3 Desain Jaringan Sumur Penirisan (Dewatering Borehole Network)

Berdasarkan hasil parameter hidraulika akuifer, disusun model simulasi air tanah numerik untuk mendesain sebaran sumur penirisan (dewatering bores) di sekeliling dinding pit tambang. Sumur dewatering berfungsi menurunkan ketinggian muka air tanah (phreatic surface) di bawah dasar pit aktif secara kontinu guna menjaga kestabilan lereng dan keselamatan kerja.

4.4 Konstruksi Sumur Pantau dan Pengukuran Muka Air Tanah Statik (ASTM D5092 & SNI 9189:2023)

Perusahaan tambang wajib memasang jaringan sumur pantau air tanah (groundwater monitoring wells) dalam radius maksimal 200 meter dari sumur dewatering produksi terluar. Pembangunan sumur pantau wajib mengikuti standar ASTM D5092 menggunakan pipa PVC Schedule 40 berulir flush joint, filter pack pasir silika seragam, dan annular seal dari semen-bentonite grout untuk mencegah pencemaran silang. Tata cara pengukuran kedalaman muka air tanah statik berkala wajib mengacu pada standar nasional SNI 9189:2023 menggunakan sensor mekanis/elektrik baku.

4.5 Protokol Sampling Kualitas Air Tanah (SNI 6989.58:2008 & ASTM D4448)

Pengambilan contoh air tanah untuk analisis laboratorium kualitas air wajib mengacu pada SNI 6989.58:2008 / ASTM D4448. Sebelum sampel diambil, wajib dilakukan pencucian sumur (well purging) minimal sebanyak 3 kali volume air sumur untuk membuang air stagnan di dalam casing sehingga contoh air yang terambil benar-benar menggambarkan karakteristik kimiawi akuifer asli.

 

BAB V: SINERGI INTEGRASI DAN MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL

5.1 Sinergi Geoteknik-Hidrogeologi (Tekanan Air Pori vs Kekuatan Geser)

Rembesan air tanah di dalam lereng batuan merupakan penyebab utama longsor di tambang terbuka. Air yang meresap ke dalam rekahan batuan meningkatkan tekanan air pori (pore water pressure) sub-permukaan. Tekanan ini bertindak sebagai gaya dorong lateral sekaligus mereduksi tegangan efektif batuan, yang secara langsung melemahkan kekuatan geser efektif batuan (Direct Shear per ASTM D5607). Dengan menerapkan sistem dewatering yang terencana (berdasarkan uji pompa ASTM D4050), phreatic surface diturunkan secara bertahap. Hal ini mereduksi tekanan air pori dan secara otomatis meningkatkan Faktor Keamanan (FK) kestabilan dinding lereng tambang secara signifikan.

5.2 Manajemen Pompa Penirisan (+15% Margin)

Untuk mengantisipasi air limpasan hujan ekstrem dan debit air tanah yang masuk ke dalam pit, sistem pemompaan penirisan tambang (mine dewatering pumps) harus dirancang memiliki ketahanan operasional tinggi. Sesuai dengan petunjuk teknis Minerba, kapasitas total pompa penirisan aktif (gabungan pompa utama dan cadangan) wajib diperhitungkan memiliki margin pengaman minimal debit terbesar air tambang ditambah 15%.

5.3 Keselamatan Kerja dan Mitigasi Risiko Ekstrem

  • Keselamatan Kerja di Dekat Air: Jika pompa penirisan ditempatkan terapung di atas kolam air pit tambang (sump), pompa wajib diletakkan di atas ponton terapung yang kokoh. Personel yang bertugas memelihara pompa wajib mengenakan rompi pelampung (life jacket) bersertifikat keselamatan secara disiplin.
  • Penanggulangan Lumpur Basah (Wet Muck): Di area tambang bawah tanah (underground), campuran butiran halus sedimen dan akumulasi air bawah tanah dapat mengalir tiba-tiba membentuk bencana lumpur basah (wet muck run). Penanggulangannya wajib diatur berdasarkan klasifikasi kelembapan material, penggunaan alat pemuatan jarak jauh (remote control mucking) di area rawan, serta penetapan barikade fisik dan prosedur evakuasi pekerja ke zona aman.

Author: F Nababan

Bang Ferry Sahat

Leave a Comment