
BI Perluas Penempatan DHE SDA, Kini Bisa Disimpan di SUN Valas & Sukuk
Bloomberg | 22 Mei 2026
- Instrumen DHE Baru: Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mulai 1 Juni 2026, eksportir kini dapat menempatkan dananya di Surat Utang Negara (SUN) valas dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk valas.
- Fleksibilitas & Tenor Diperluas: Instrumen kini mencakup rekening khusus DHE, term deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), hingga SUN/SBSN valas. Tenor juga diperluas menjadi 12 bulan, memberikan fleksibilitas bagi keperluan dunia usaha.
- Repatriasi via Himbara: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan reputriasi dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Eksportir wajib memasukkan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
- Retensi & Konversi: Untuk industri nonmigas, wajib retensi 100% untuk jangka waktu minimal 12 bulan. Batas konversi devisa ekspor valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%.

