• Regulasi

    PERATURAN K-3 PERTAMBANGAN UMUM

    DASAR HUKUM PENGAWASAN K3 :   A.  UNDANG – UNDANG NO.11 TH 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan NO.  1 TH 1970 tentang Keselamatan Kerja NO. 32 TH 2002 tentang Pemerintahan Daerah  B.  PERATURAN PEMERINTAH  NO.32 TH 1969 tentang Pelaksanaan UU No 11 Th 1967  NO.19 TH 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan K3     Pertambangan Umum  NO.37 TH 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah     di Bidang Pertambangan Kepada Pemda Tk I  NO.25 TH 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan     Propinsi sebagai Daerah Otonom  NO.75 TH 2001 tentang Perubahan kedua Atas PP No 32 Th 1969     tentang Pelaksanaan UU No 11 Th 1967 C.  KEPUTUSAN MENTERI NO.1256.K/03/M.PE/1991 ttg…

  • Pertambangan

    TAHAPAN DALAM PERENCANAAN TAMBANG

    Menurut  LEE (1984) dan Taiylor (1977), tahapan dalam perencanaan pertambangan dapat terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu: 1. STUDI KONSEPTUAL.             Studi pada tahap pekerjaan awal ini merepresentasikan suatu transformaasi dan suatu ide proyek ke dalam usulan investasi yang luas  dengan menggunakan metoda-metoda perbandingan dari definisi ruang lingkup dan teknik-teknik estimasi biaya untuk mengidentifikasikan suatu kesempatan investasi yang potensial. Biaya modal dan biaya operasi biasanya didekati dengan perkiraan misbah yang menggunakan data historik.              Studi ini akan menekankan pada aspek investasi yang utama dari usulan penambangan yang memungkinkan. Persiapan studi ini pada umumnya adalah pekerjaan dari satu atau dua insinyur. Hasil dari studi ini dilaporkan sebagai evaluasi awal.             Studi…

  • Cara Gampang Check-in Offline PeduliLindungi, Berguna Saat Susah Sinyal
    Regulasi

    Aset yang Wajib Dimiliki Pemegang IUP

    Pengaturan baru mengenai kepemilikan IUP pada UU 4 Tahun 2009 menjadi sangat ketat dibanding UU 11 Tahun 1967, hal ini disebabkan pemegang izin (KP) berada banyak pada para pihak yang tidak kompeten dalam pengusahaan pertambangan, dan bahkan ada yang memanfaatkan perizinan menjadi hanya komoditi dagang. Prinsipnya pemberian izin usaha pertambangan tersebut adalah kepada orang/perusahaan yang kompeten, yaitu memiliki modal dan keahlian untuk mengusahakannya. Peralatan berat sangat diperlukan dalam pertambangan karena volume perpindahan material yang besar, semakin besar skala kegiatan pengusahaannya maka semakin besar kapasitas dan jumlah serta ragam peralatan berat tersebut. Idealnya peralatan dimiliki sendiri oleh pengusaha tambang, penambangan harus dikerjakan oleh pemegang izin, namun pada kegiatan yang bukan pekerjaan…

  • Regulasi

    PERSYARATAN PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS (PERTEK) IZIN PINJAM PAKAIKAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN OPERASI PRODUKSI

    IUP Operasi Produksi Rencana Kerja dengan dilengkapi Peta Penggunaan Lahan dan Laporan Eksplorasi Detail Bukti Pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Eksplorasi/Operasi produksi/Royalty Dokumen Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Dokumen dan Persetujuan/Pengesahan Studi Kelayakan Rencana Produksi dan Penjualan Rekomendasi Gubernur/Bupati Surat Pernyataan Belum Produksi untuk IUP Operasi Produksi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Peta Informasi Wilayah Pertambangan

  • Pertambangan

    Mengenal Dokumen-Dokumen Sewa Kapal

    Dalam melakukan proses sewa kapal. Di perlukan suatu dokumen sebagai tanda bukti sewa yang disetujui dan ditandatangani oleh pemilik kapal atau oleh nahkoda atau seorang agen atas nama pemilik kapal yang menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang disebutkan telah dikirimkan dengan kapal tertentu dan menyatakan pula ketentuan-ketentuan pengangkutan barang oleh kapal. Dokumen terseut disebut Bill of Ladding. Bill of lading mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu: Bill of lading sebagai Bukti Kontrak (Bukti Sewa) Bill of lading adalah bukti kontrak pengangkutan tergantung pada apakah pihak yang menyewa yang memegang bill of lading tersebut. Apabila barang-barang diangkut dengan kapal oleh pihak yang menyewa, bill of lading tidak menggantikan sewa kapal untuk keperluan mengatur…

  • Pertambangan

    PENGERTIAN PERENCANAAN TAMBANG

    Industri pertambangan selalu dimulai dengan kegiatan penyelidikan umum atau prospeksi (prospecting ; lihat Lampiran A), yaitu segala macam kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh indikasi adanya endapan bahan galian (sumberdaya mineral) yang kemudian dengan data dan bukti-bukti mengenai keberadaan endapan bahan galian tersebut lokasinya dipetakan. Dengan lain perkataan penyelidikan umum atau prospeksi bertujuan untuk  menemukan lokasi adanya endapan bahan galian. Menurut Undang-undang No.11 tahun 1967 (UU No.11/1967) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan pada Pasal 2 disebutkan bahwa penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya. Bila telah…

  • Pertambangan

    PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN PENUTUPAN TAMBANG

    Dalam dunia yang sempurna, tambang hanya akan tutup ketika Sumberdaya mineralnya sudah habis dan rencana penutupan tambang sudah tersedia dan diterapkan secara progresif. Terdapat waktu untuk merencanakan, memantau dan melakukan uji coba, dan dana disimpan secara eksternal untuk menutup biaya penerapan rencana penutupan. Target hasil dapat dicapai atau dilaksanakan secara memuaskan, dan harus ada banyak peluang untuk mengatasi masalah besar apapun yang dapat menciptakan kesulitan setelah penutupan tambang. Semua pemangku kepentingan telah disiapkan mengenai rencana tanggal penutupan, karyawan dapat merencanakan untuk mendapatkan pekerjaan alternatif, dan masyarakat berpeluang untuk bekerjasama dengan tambang untuk memastikan adanya manfaat yang berkelanjutan dari aktivitas pertambangan. Namun, di dunia nyata, tambang mengambil cadangan dan bukan Sumberdayanya,…

  • Regulasi

    IUP-OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara

    1   Profil Perusahaan dengan Mencantumkan : Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak dibidang : –  Pertambangan Dan Perdagangan Hasil Pertambangan batubara –  Susunan Direksi Perusahaan –  Susunan Pemegang Saham Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) SIUP/BKPM (PMA) (salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara) Tanda Daftar Perusahaan Surat Keterangan Domisili Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan perusahaan dari yang berwenang (untuk PT dari Kemenkumham, untuk CV/FA legalisir dari pengadilan Negeri setempat) Persyaratan Finansial : –  Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Surat Keterangan Referensi Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta Nasional 2   MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi…